GRESIK, Berita Utama- Narkoba masih menghantui anak-anak di Kabupaten Gresik. Bahkan, data dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik menunjukkan sebaran kerawanan narkoba di Gresik masuk kategori bahaya meskipun ada beberapa kecamatan yang masuk kategori waspada. Padahal, Kabupaten Gresik sudah ada regulasi yakni Perda No 11 tahun 2020 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang dijabarkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gresik Nomor 10 Tahun 2023.
Realitas tersebut menjadi atensi dari Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir dalam rapat koordinasi pelaksanaan fasilitasi pendidikan anti narkoba pada keluarga, Rabu (23/04/2025)
“Terkait dengan Perda 11 tahun 2020, kedepan harus ada tema pencegahan,”ujar dia.
Sejatinya, sambung Syahrul, pemerintah daerah sudah berkontribusi dengan menerbitkan Perda No 11 Tahun 2020 tersebut. Bahkan, sudah deklarasi dan komitmen untuk pencegahan. Termasuk edukasi ke masyarakat.
“Kabupaten Gresik juga sudah menyiapkan gedung di RSUD Ibnu Sina untuk tempat rehabilitasi. Tinggal menunggu SK dari Kemenkes karena kita sudah mengajukan sejak tahun 2023 lalu. Kita juga minta BNN Kabupaten Gresik untuk membantu melalui BNN Pusat agar tempat rehabilitasi itu bisa segera dimanfaatkan,”papar dia.
Dalam Perda No 11 tahun 2020, lanjut Syahrul, ada yang beberapa konsen yakni antisipasi dini, pencegahan dan penanggulangan, pendampingan dan advokasi.
“ Ada kanal yang kita sediakan bagi masyarakat untuk mengadu sehingga bisa melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba, tetapi masyarakat banyak yang belum mengetahui. Makanya, perlu sosialisasi ke masyarakat ciri-ciri seseorang yang terpapar narkoba,”cetusnya.
Syahrul menceritakan pernah memiliki teman yang terpapar narkoba. Awalnya, dia tak mengetahui karena tak memahami ciri-ciri seseorang yang terpapar narkoba. Yakni, tenaga yang dimiliki berlebihan.
“Dia (temannya yang terpapar narkoba-red) mengepel kamar kecil hingga bersih. Bahkan menggunakan sikat gigi.Saya baru paham kalau terpapar narkoba. Nah, hal seperti ini harus menjadi edukasi ke masyarakat secara maksimal. Kita bisa maksimalkan sosialisasi melalui media massa dan media sosial. Sehingga masyarakat lebih aware penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,”urai dia.
Selain itu, pihaknya juga mendorong untuk pemenuhan anggaran dalam melakukan kegiatan untuk sosialisasi dan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan Perda No 11 Tahun 2020 tersebut.
“Apa saja yang kurang dari fasilitas rehabilitasi narkoba, sehingga kita dorong untuk melengkapi. Sebenarnya, Kabupaten Gresik sudah mantap karena ada Perda dan Perbup sebagai pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika dan Prekursor Narkotika. Tinggal anggaran saja,”paparnya. Bahkan, sambung Syahrul, apabila komponen dalam dana desa ada alokasi untuk sosialisasi pencegahan narkoba maka pasti dilaksanakan oleh desa. Tetapi, tetap harus ada arahan yang jelas agar tidak melenceng pelaksanannya.
Komentar telah ditutup.