GRESIK – Beritautama.co – Kesadaran masyarakat Pulau Bawean untuk menyelamatkan lingkungan hidup, semakin tinggi, Buktinya, mereka sangat antusias ketika diundang sebagai peserta focus discussion group (FGD) oleh DPRD Gresik, Sabtu (12/03/2022) yang berlangsung di pendopo Kecamatan Tambak, Pulau Bawean.
Apalagi, yang diundang FGD tersebut yakni kepala desa, LSM maupun Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan dihadiri langsung narasumber Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir, Ketua Komisi IV DPRD Gresik Muhammad, Anggota Komisi IV Bustami Hazim, Anggota Komisi II, M Syahrul Munir yang juga ketua F-PKB DPRD Gresik.
Permasalahan penambangan pasir menjadi isu krusial yang tengah membuat masyarakat di Pulau Bawean resah. Sebab, ada 2 jenis penambangan pasir disana yakni penambangan rakyat yakni pasir laut dan penambangan pasir laut yang dilakukan oleh perusahaan.
Mereka mengusulkan agar pembangunan di Pulau Bawean tetap berjalan, maka pemerintah daerah memfasilitasi kebutuhan material pasir yang didatangkan dari daratan Pulau Jawa. Sebab, kualitas pasir laut untuk material bangunan, tidak sebagus kalau pasir dari pegunungan. Namun terjadi dilema ketuka hanya mengandalkan material pasir dari Pulau Jawa, harganya terlalu mahal. Maka, solusinya bisa dicampur pasir pegunungan dengan pasir laut dari pantai.
Usulan lain yang muncul agar pemerintahan desa (Pemdes) Tanjung Ori Kecamatan Tambak juga mengurangi jatah pengambilan pasir laut untuk kebutuhan desa-desa yang lain di Pulau Bawean. Sebab, penambangan pasir rakyat yang terjadi dilapangan, kebanyakan untuk memenuhi kebutuhan material bangunan untuk masyarakat desa-desa lain di Pulau Bawean.
Bahkan, ada usulan untuk menutup pertambangan rakyat maupun perusahaan tambang yang sudah mengantongi izin. Sebab, mereka kuatir lingkungan hidup akan rusak dan bencana mengancam di depan mata. Kalaupun hendak membatasi penambangan pasir rakyat, maka dibuatkan peraturan desa (Perdes).
Pro dan kontra terjadi karena pertambangan rakyat tersebut juga memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Sehingga, tidak bisa dilakukan secara semena mena. Bahkan, tidak ada korban dalam penambangan rakyat selama ini.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir menjelaskan, pihaknya memang pernah menerima surat dari LSM di Pulau Bawean terkait ada perusahaan yang mendapatkan izin. Selain itu, wilayah penambangannya merupakan kewenangan Pemerintah Pronpinsi Jatim.
Makanya, dia bersama rombongan melakukan verifikasi faktul dilapangan untuk mengetahui perusahaan penambangan tersebut. Qodir mengaku tidak bertemu pengusahanya dan tak perlu ketemu karena tujuannya mengecek langsung kondisi lapangan.
“Kalau memang penutupan tambang, maka Pemkab Gresik harus menyediakan kebutuhan material pasir. Apakah didatangkan dari luar dan diolah agar jatuhnya cost tak jauh. Kita hitung dulu karena pasti akan berpengaruh. Kalau harga pasir untuk proyek yang didanai pemerintah pasti HPS (harga perkiraan sendiri) beda dengan harga di daratan,”papar dia.
Menurut Abdul Qodir yang juga ketua DPC PKB Gresik ini, perlu dipikirkan juga masyarakat untuk memperoleh kebutuhan dengan harga yang tak memberatkan.
“Ini akan kita rangkai dan sampaikan ke bupati. Kebijakan bupati pasti ada rumusan dari kami. Karena kami adalah pemerintahan dimana unsurnya kepala daerah dan DPRD. Aspirasi ini harus disampaikan dengan baik. Karena ada rumusan dan pemikiran yang sama diantara kita. Bagaimana menghentikan kerusakan lingkungan kita. Kalau memang perdes tak melanggar aturan lebih tinggi, bisa saja. Silahkan,”tegas.
Abdul Qodir mengaku ada beberapa desa yang menerbitkan perdes tentang perlindungan lingkungan hidup. Dan hal tersebut diperbolehkan selama tidak melanggar atruran lebih tinggi dan menjadi kewenangan pemerintahan desa.
“Nanti, perdes kan akan dievaluasi melalui camat. Kalau kegiatan penambangan masih di teritorial desa, lakukan dengan perdes. Kalau diluar teritorial, kita sampaikan ke propinsi, termasuk lewat anggota DPRD Jatim,”papar dia
Qodir juga menengaskan, pihaknya sangat concern untuk pembangunan yang tak merusak lingkungan. Ditegaskan, penambangan pasir laut kalau di tengah laut maka merusak ekositem laut. Sedangkan penambangan di pinggir laut atau pantai maka bisa abrasi. Untuk itu, perlu ada kebijakan yang berpihak pada lingkungan.
Sementara itu, Anggota Komisi IV yang juga anggota DPRD Gresik dari Pulau Bawean, Bustami Hazim menegaskan, sebernarnya tidak perlu penambangan pasir laut. Sebab, batu dipecah dan dihaluskan menjadi pasir.
“Tapi memang mahal. Kalau pilihannya tetap ada, maka pasir laut. Itupun harus ada plihan kalau ada penggatinya, maka penambangan pasir bisa ditutup. Kalau mendatangkan pasir hanya melalui kapal barang, harganya mahal. Dan solusisya dengan kapal tongkang. Bongkarnya di Pantai Labuhan lebih gampang. Saya pernah tanya ke pengusaha, butuh dana sekirar Rp 2 miliar untuk mendatangkan pasir. Ini solusinya, bagaimana mendatangkan pasir dari Pulau Jawa, dan tidak merusak lingkungan di Pulau Bawean,” tegasnya.