GRESIK- beritautama.co- Di Kabupaten Gresik terdapat 1.607 pemberi kerja yang telah terdaftar Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan jumlah pekerja 108.452 jiwa. Dan pada tahun 2022 in, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 544 pemberi kerja. Rinciannya, 357 pemberi kerja kategori pendaftaran dan penyampaian data serta 187 pemberi kerja kategori pembayaran iuran.
“Dari pemeriksaan tersebut, didapatkan 362 pemberi kerja patuh dan 182 belum patuh. Hal itulah yang menjadi perhatian bersama sehingga dibutuhkan kolaborasi dengan instansi yang berwenang dalam penegakan kepatuhan salah satunya Kejaksaan Negeri,” tegas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Tutus Novita Dewi dalam siaran persnya, Rabu (31/08/2022).
Untuk itu, Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) Cabang Gresik berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik mendorong seluruh pemberi kerja memenuhi kewajibannya dalam penyelenggaran Program JKN. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, disebutkan bahwa seluruh Pemberi Kerja agar mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (Program JKN).
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, seluruh Pemberi Kerja yang belum memenuhi kewajibannya akan dikenakan sanksi administratif. Adapun sanksi tersebut berupa sanksi Teguran Tertulis, sanksi Denda dan sanksi Tidak Mendapatkan Pelayanan Publik.
“Dalam penerapan sanksi, tentunya kami melewati tahap koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Gresik. Misalnya memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance) serta tindakan hukum lainnya untuk akhirnya ditentukan langkah apa yang akan diambil untuk penyelesaian permasalahan ketidakpatuhan yang terjadi. Hal ini juga tentunya kami lakukan sebagai upaya pemerataan pemberian jaminan kesehatan di Kabupaten Gresik khususnya para pekerja,” tuturnya.
Tujuan tersebut juga sejalan dengan yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik, Muhamad Hamdan. Maka, pihaknya siap memberikan pendampingan hukum untuk menyelesaikan ketidakpatuhan para pemberi kerja di Kabupaten Gresik.
“Tim kami khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) akan tampil sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam upaya bantuan hukum serta memberikan pertimbangan hukum kepada BPJS Kesehatan. Misalnya dalam hal ketidakpatuhan pembayaran iuran pemberi kerja, kami akan tindak lanjuti dengan adanya pemanggilan pemberi kerja melalui Surat Kuasa Khusus sehingga proses penegakan kepatuhan ini dapat berjalan optimal,” sebut Hamdan.
Sebagai instansi yang memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat, lanjut dia, pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal BPJS Kesehatan untuk bersama-sama meningkatkan kepatuhan.