SUMENEP – Beritautama.co – CV APTU, perusahaan AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) yang berlokasi di Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep kembali mendapat sorotan dari berbagai pihak. Kali ini, terkait dengan air mineral kemasan galon plastik.
Sebagaimana diungkapkan oleh pria berinisial M, warga Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep. Dia mengaku kerap membeli air minum merek A-Z ukuran galon yang didistribusikan oleh CV APTU namun menggunakan kemasan galon merek lain.
“Saya sering membeli pakai galon sembarang, nanti ditukar dengan air isi ulang A-Z, harganya Rp9 ribuan per galon,” katanya, Selasa (30/08/2022).
Menanggapi hal itu, Mas’udi, Aktivis Pemuda Pulau Sapudi Sumenep pun mempertanyakan sejak kapan perusahaan menjadi tidak siap memproduksi AMDK yang secara jelas izinnya dalam kemasan namun justru menjual isi ulang.
“Ini kan aneh, izin BPOM-nya air galon dalam kemasan plastik, akan tetapi yang dipasarkan menggunakan isi ulang,” ucapnya.
Dia menjelaskan bahwa CV APTU sebenarnya merupakan perusahaan yang secara resmi izin BPOM-nya menggunakan kemasan. Oleh karena itu, seharusnya perusahaan menjual dengan menggunakan merek atau brand khusus.
“Kalau semisal mereknya A-Z, air minum kemasan botol dan air minum kemasan gelas yang akan dijual harus dikemas dengan merek A-Z, bahkan galon yang digunakan untuk mengisi air pun harus di-emboss (diberi huruf timbul) dengan merek AMDK tersebut,” jelasnya.
Dia menambahkan, berbeda dengan depot air minum isi ulang (DMIU) yang secara umum bebas menggunakan galon merek apa pun, sebab izin yang digunakan hanya untuk air isi ulang.
Sementara itu, saat mendatangi CV APTU guna meminta klarifikasi terkait hal tersebut, awak media hanya ditemui oleh Teknisi CV APTU Ahmar. Dia membenarkan jika perusahaan AMDK tempat dirinya bekerja itu menjual air isi ulang, bukan kemasan seperti yang dimaksud dalam izin BPOM.
Menurutnya, pihak perusahaan tidak menjual air galon dalam kemasan sesuai dengan izin BPOM tersebut lantaran beralasan konsumen yang sedikit.
“Konsumennya sedikit, sehingga perusahaan hanya menjual air isi ulang, bukan dalam kemasan,” ujarnya.
Saat disinggung apakah hal itu dibenarkan, Ahmar pun menyarankan untuk komunikasi langsung dengan direktur perusahaan. (san/zar)