GRESIK – Beritautama.co – A. Rizky Safariaprianto (38), warga Manyar Sidorukun diringkus polisi lantaran melakukan penipuan dengan mencatut nama Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani).
Nama Gus Yani dicatut dalam modus penipuan rekrutmen ketenagakerjaan baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan. Bahkan, ada yang diiming-imingi untuk masuk ke Dinas Damkar Gresik dengan membayar Rp25 juta.
Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno menjelaskan bahwa modus penipuan yang dilakukan, yakni pelaku mengaku dekat dengan pejabat-pejabat di Gresik yang notabene bisa memuluskan untuk masuk kerja di perusahaan.
“Dengan modusnya itu bisa menarik warga atau korban, untuk bisa mendapatkan pekerjaan di perusahaan besar maupun kecil di wilayah Manyar khususnya,” ujarnya saat jumpa pers di Mapolsek Manyar, Jumat (28/10/2022).
Para korban yang diiming-iming untuk masuk kerja, lanjutnya, diharuskan membayar uang mencapai jutaan rupiah.
“Kerugian korban sementara ini jika ditotal mencapai nominal sekitar Rp400 juta rupiah,” jelasnya.
Diterangkan bahwa kebanyakan korban berasal dari Gresik, khususnya di Kecamatan Manyar. Namun, juga ada beberapa korban yang berasal dari luar kota. Yakni, di antaranya Kediri, Bojonegoro, dan Lamongan.
“Total korban sejauh ini sekitar 100 orang lebih sedikit. Mungkin juga bisa bertambah lagi. Karena di sini perusahaan cukup berkembang dan banyak sekali. Untuk itu akan kita dalami lagi,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Camat Manyar Zainul Arifin mengingatkan kepada seluruh warga agar berhati-hati dengan adanya penipuan lowongan rekrutmen pekerjaan.
“Di Gresik masih marak modus seperti ini. Kalau ada oknum yang mencatutkan nama pejabat, bahkan pimpinan atas nama bupati, itu dipastikan tidak benar. Tentu ada prosedurnya, bahkan informasi rekrutmen kerja juga dilakukan sejak jauh hari,” tuturnya.
Salah satu korban, Wahyu Anggara (23) warga Kediri mengatakan bahwa dirinya ditawari untuk bekerja di PT Adikari Proyek Smelting sebelah pelabuhan. Dia diminta membayar Rp2,8 juta.
“Pelaku berani mengirim foto KTP dan rumahnya. Selasa kemarin habis ngopi di warung di sekitar Manyar tugu. Rabunya diajak cek kesehatan di rumah sakit. Lewat face to face, mangkanya saya percaya,” pungkasnya.
Sementara itu, tersangka A. Rizky Safariaprianto (38) warga Manyar Sidorukun mengaku bahwa dirinya telah melakukan penipuan selama dua tahun. Aksinya selama ini dijalani sendirian.
“Uangnya buat proyek sama bayar utang. Termasuk, saya gak kenal bupati,” ucapnya.
Atas ulahnya tersebut, A. Rizky Safariaprianto dijerat Pasal 372 Juncto Pasal 65 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun. Dia kini pun sudah mendekam di tahanan Mapolsek Manyar. (feb/zar)