GRESIK, Berita Utama – Pembubaran massa dengan menembakan gas air mata dalam bentrok antara Ultras Gresik -suporter Gresik United- dengan aparat kepolisian setelah pertandingan lanjutan Liga 2 antara Gresik United kontra Deltras Sidoarjo di Stadion Gelora Joko Samudro (Gejos), Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom menegaskan bahwa tindakan tersebut sesuai prosedur dan dilakukan di tempat terbuka setelah upaya himbauan untuk membubarkan diri tidak diindahkan.
“Itu sudah sesuai dengan prosedur karena tidak dilakukan di dalam stadion. Dan, itu juga di tempat terbuka. Dan, sudah melalui tahapan yang sangat panjang. Di mana anggota kami sudah bertahan kurang lebih satu jam di lokasi itu,” jelas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom di Mapolres Gresik, Minggu malam (19/11/2023) .
Bahkan, personil yang sedang berjaga di lokasi mendapatkan lemparan batu dari suporter yang ada di sekitar lapangan parkir, baik dari lapangan parkir maupun dari atas lapangan parkir yang ada di lantai dua.
“Kami sudah masih mencoba bertahan. Kami coba himbau lagi untuk bisa membubarkan diri. Namun, ekskalasinya semakin meningkat. Bahkan, lemparan batu tersebut mengenai beberapa personil kami,” imbuhnya.
Selain itu, Kapolres juga menjelaskan bahwa pihaknya akan segera menetapkan tersangka setelah mengumpulkan semua bukti yang ada.
“Sampai saat ini kami masih mendalami terkait kejadian tersebut. Kami mengumpulkan semua bukti yang ada, baik rekaman video, CCTV, dan lain-lain,” ucapnya.
Akibat kejadian ini, beberapa fasilitas kendaraan dinas mulai dari Bus yang dipakai Pemain Deltras Sidoarjo, Mobil Provost, hingga kaca stadion juga mengalami kerusakan akibat lemparan batu.
“Untuk data korban, dari Polisi 10 orang. Dan dari masyarakat yang sempat kami data ada 7 orang. Tapi, yang 7 orang ini tidak ada cidera serius semuanya dan sudah kembali ke rumah masing-masing. Dan, kami akan membantu dari tenaga dokter Dokkes Polda Jatim. Untuk melakukan home visit kepada korban yang sempat dirawat di Rumah Sakit,” tandasnya.
Komentar telah ditutup.