Bupati Sumenep Terancam Dinonaktifkan Sementara Jika Tak Jalankan Putusan Ini

Beritautama.co - Februari 4, 2022
Bupati Sumenep Terancam Dinonaktifkan Sementara Jika Tak Jalankan Putusan Ini
Kuasa Hukum Ahmad Rasidi (Penggugat), Kurniadi, S.H., saat melakukan jumpa pers dengan sejumlah awak media di Mami Muda Cafe, Pajagalan, Sumenep - (foto: ist)
|

SUMENEP – Beritautama.co – Kasuistik Pemilihan Kepala Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep pada tahun 2019 hingga saat ini masih menuai sorotan. Pasalnya, kepala desa terpilih disinyalir mengalami cacat hukum, meski begitu Bupati Sumenep tetap melantik kepala desa terpilih tersebut berdasarkan hasil dari panitia pilkades.

Kasuistik tersebut sempat digugat oleh Kuasa Hukum Calon Kades Ahmad Rasidi, yang memiliki suara terbanyak kedua. Meski gugatannya dinyatakan menang oleh PTUN Surabaya, namun Bupati Sumenep masih belum merealisasikannya.

Oleh karenanya, sejumlah masyarakat pendukung Ahmad Rasidi pun melakukan demonstrasi berjilid-jilid. Terakhir, aksi demo digelar di depan Kantor Pemkab Sumenep. Selain itu, para pendukung juga mendemo Kantor Kecamatan Rubaru, lantaran keputusan yang diambil bukan justru melantik Ahmad Rasidi, namun digantikan dengan pejabat sementara (Pjs) dari pihak kecamatan.

Kini, perjuangan masyarakat Desa Matanair untuk terus berupaya mencari keadilan tampaknya sudah mulai menemukan titik terang. Sebagaimana disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Ahmad Rasidi (Penggugat), Kurniadi, S.H., saat melakukan jumpa pers dengan sejumlah awak media di Mami Muda Cafe, Pajagalan, Sumenep.

Menurut Kurniadi, S.H., pihak penggugat saat ini telah menerima salinan putusan penetapan PTUN dengan Nomor: 37/PEN-EKS/2020 PTUN.SBY. Salah satu poinnya, yakni memerintahkan Bupati Sumenep untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

“Bupati Sumenep diberi waktu 21 hari kerja semenjak tanggal diterbitkannya penetapan pengadilan tersebut, yakni per tanggal 2 Februari 2022,” ujarnya, Kamis (03/02/2022) malam.

Kurniadi menjelaskan, jika dalam waktu yang tertera Bupati Sumenep masih belum mematuhi atau melaksanakan putusan pengadilan, maka sesuai putusan tersebut, pengadilan memerintahkan kepada Gubernur Jawa Timur, dengan kewajibannya untuk menjatuhkan sanksi administratif sedang berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan kepada tergugat/termohon eksekusi Bupati Sumenep.

“Keputusan tersebut sudah jelas tertuang di amar putusan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kurniadi menegaskan, tak hanya bupati yang akan mendapatkan sanksi administratif. “Gubernur sekalipun jika tak menjalankan perintah pengadilan sanksinya juga sama yaitu pemberhentian sementara,” tegas Ketua YLBH Madura itu.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep Moh. Ramli mengatakan bahwa sampai saat ini belum menerima salinan putusan maupun informasi soal itu. Biasanya, kata dia, jika ada surat masuk atau lainnya maka akan diterima sekretariat pemerintah daerah.

“Dari sana, baru dirapatkan bersama, lalu keluar bahan pertimbangan untuk menjadi bahan Bapak Bupati mengambil kebijakan,” terangnya.

Selain itu, Ramli juga mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya akan membahas permasalahan tersebut bersama tim kabupaten.

“Tindak lanjut masalah hukum terkait pilkades, DPMD menunggu hasil rapat tim kabupaten sebagai telaah dan saran kepada bupati dalam mengambil kebijakan,” pungkasnya. (smnp1/zar)

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Keterlaluan ! Alokasi Anggaran Bansos untuk Marbot, Guru Ngaji dan Penjaga Makam sudah Nominalnya Kecil masih Dikurangi

Keterlaluan ! Alokasi Anggaran Bansos untuk Marbot, Guru Ngaji dan Penjaga Makam sudah Nominalnya Kecil masih Dikurangi

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Polsek Panceng dan Pemkab Gresik Salurkan Air Bersih untuk Warga

Polsek Panceng dan Pemkab Gresik Salurkan Air Bersih untuk Warga

Berita   Daerah   Hukum   Pemerintah   Sorotan
Kemnaker Lakukan Pemeriksaan Khusus Norma Ketenagakerjaan dan K3 di Kawasan Industri Kendal dan Batang

Kemnaker Lakukan Pemeriksaan Khusus Norma Ketenagakerjaan dan K3 di Kawasan Industri Kendal dan Batang

Berita   Nasional   Sorotan
Optimalisasi Landfill Mining Terkendala Lahan, Juga Sisakan Residu

Optimalisasi Landfill Mining Terkendala Lahan, Juga Sisakan Residu

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Ketua DPRD  dan Bupati Terima Audiensi Aliansi Mahasiswa Gresik

Ketua DPRD dan Bupati Terima Audiensi Aliansi Mahasiswa Gresik

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Pendidikan   Sorotan
Kemnaker Siapkan Peta Jalan Tata Kelola PRT 

Kemnaker Siapkan Peta Jalan Tata Kelola PRT 

Berita   Nasional   Sorotan
Bupati Gresik Dorong  Penguatan Pengasuhan dan Pendampingan Siswa di Sekolah Rakyat

Bupati Gresik Dorong Penguatan Pengasuhan dan Pendampingan Siswa di Sekolah Rakyat

Berita   Daerah   Pemerintah   Pendidikan   Sorotan
IDUL-FITRI-1446-IKLAN-FRAKSI-scaled