SUMENEP – Beritautama.co – Kasuistik Pemilihan Kepala Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep pada tahun 2019 hingga saat ini masih menuai sorotan. Pasalnya, kepala desa terpilih disinyalir mengalami cacat hukum, meski begitu Bupati Sumenep tetap melantik kepala desa terpilih tersebut berdasarkan hasil dari panitia pilkades.
Kasuistik tersebut sempat digugat oleh Kuasa Hukum Calon Kades Ahmad Rasidi, yang memiliki suara terbanyak kedua. Meski gugatannya dinyatakan menang oleh PTUN Surabaya, namun Bupati Sumenep masih belum merealisasikannya.
Oleh karenanya, sejumlah masyarakat pendukung Ahmad Rasidi pun melakukan demonstrasi berjilid-jilid. Terakhir, aksi demo digelar di depan Kantor Pemkab Sumenep. Selain itu, para pendukung juga mendemo Kantor Kecamatan Rubaru, lantaran keputusan yang diambil bukan justru melantik Ahmad Rasidi, namun digantikan dengan pejabat sementara (Pjs) dari pihak kecamatan.
Kini, perjuangan masyarakat Desa Matanair untuk terus berupaya mencari keadilan tampaknya sudah mulai menemukan titik terang. Sebagaimana disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Ahmad Rasidi (Penggugat), Kurniadi, S.H., saat melakukan jumpa pers dengan sejumlah awak media di Mami Muda Cafe, Pajagalan, Sumenep.
Menurut Kurniadi, S.H., pihak penggugat saat ini telah menerima salinan putusan penetapan PTUN dengan Nomor: 37/PEN-EKS/2020 PTUN.SBY. Salah satu poinnya, yakni memerintahkan Bupati Sumenep untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.
“Bupati Sumenep diberi waktu 21 hari kerja semenjak tanggal diterbitkannya penetapan pengadilan tersebut, yakni per tanggal 2 Februari 2022,” ujarnya, Kamis (03/02/2022) malam.
Kurniadi menjelaskan, jika dalam waktu yang tertera Bupati Sumenep masih belum mematuhi atau melaksanakan putusan pengadilan, maka sesuai putusan tersebut, pengadilan memerintahkan kepada Gubernur Jawa Timur, dengan kewajibannya untuk menjatuhkan sanksi administratif sedang berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan kepada tergugat/termohon eksekusi Bupati Sumenep.
“Keputusan tersebut sudah jelas tertuang di amar putusan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kurniadi menegaskan, tak hanya bupati yang akan mendapatkan sanksi administratif. “Gubernur sekalipun jika tak menjalankan perintah pengadilan sanksinya juga sama yaitu pemberhentian sementara,” tegas Ketua YLBH Madura itu.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep Moh. Ramli mengatakan bahwa sampai saat ini belum menerima salinan putusan maupun informasi soal itu. Biasanya, kata dia, jika ada surat masuk atau lainnya maka akan diterima sekretariat pemerintah daerah.
“Dari sana, baru dirapatkan bersama, lalu keluar bahan pertimbangan untuk menjadi bahan Bapak Bupati mengambil kebijakan,” terangnya.
Selain itu, Ramli juga mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya akan membahas permasalahan tersebut bersama tim kabupaten.
“Tindak lanjut masalah hukum terkait pilkades, DPMD menunggu hasil rapat tim kabupaten sebagai telaah dan saran kepada bupati dalam mengambil kebijakan,” pungkasnya. (smnp1/zar)