GRESIK, Berita Utama- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik sepakat Badan Usaha Milik Dearah (BUMD) PT Gresik Samudera yang diajukan perubahan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Perseroan Daerah (Perseroda) Gresik Samudera dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Gresik tahun 2024.
Kesepakatan tersebut setelah Bapemperda DPRD Gresik mendapat pemaparan kajian ilmiah, feasilibity study (FS) hingga rencana bisnis (renbis) yang diminta sepekan sebelumnya pada Tim Legislasi (Timleg) Pemkab Gresik Sehingga dihadirkan konsultan berasal dari Unversitas Maritim AMNI (Unimar AMNI) Semarang dalam rapat kerja lanjutan, Rabu (15/11/2023).
“Sudah kita sepakati untuk judul ranperda tentang Perseroda Gresik Samudera masuk dalam Propemperda tahun 2024, Sedangkan, kelanjutan pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) 9 tentang Perubahan Modal Dasar dan Penambahan Penyertaan Modal Perumda Giri Tirta di propemperda tahun 2024 masih belum. Karena renbis yang kita minta belum diserahkan,’ ujar Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda kepada awak media seusai rapat.
Dalam paparan konsultan dari Unimar AMNI Semarang, lanjut dia, diberikan hasil studi tiru BUMD milik Kota Cilegon yang mampu memberikan kontribusi berupa deviden untuk pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 120 mliar pertahun dari bisnis jasa kapal pandu dan kapal tunda.
“Tapi ada 30 dermaga untuk kepentingan sendiri (DUKS) di sana. Sedangkan di Gresik jumlahnya tak sampai segitu,”imbuh dia.
Diakui politisi PPP ini, sumberdaya manusia (SDM) yang mumpuni harus disiapkan untuk memimpin BUMD Gresik Samudera jika hendak bergerak di bidang jasa kepelabuhanan tersebut.
“Makanya, ada teman-teman (Bapemperda-red) yang mengusulkan agar Gresik Samudera bergerak dib idang jasa melayani kapal asing. Mulai melayani air bersih untuk kapal, BBM hingga sembako. Tapi, kita harus melihat perda tentang Gresik Samudera mengatur tentang apa?,”ulas dia.
Sebelumnya, Bapemperda DPRD Gresik juga tidak mau kalau perubahan PT Gresik Samudera tetapi core bisnisnya tetap menjadi calo tiket kapal ke Bawean seperti yang pernah dikerjakan. Apalagi PT Gresik Samudera pernah diusulkan untuk dibubarkan pada pemerintahan bupati sebelumnya. Tetapi, belum dilaksanakan dan kondisinya saat ini mati suri. Bahkan, ada hutang kepada jajaran direksi lama yang belum terbayarkan. Kendati sudah tak menjalankan aktivitas bisnis, tetapi menyisakan seorang direksi yakni mantan Sekda Gresik Ir Moh Najib.
Sementara itu, jajaran direksi Perumda Giri Tirta yang hadir dalam rapat mengaku renbis telah selesai sesuai permintaan Bapemperda DPRD Gresik sebagai syarat melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) 9 tentang Perubahan Modal Dasar dan Penambahan Penyertaan Modal Perumda Giri Tirta yang baru disahkan tahun 2021.
“Alasannya, dokumen renbis sudah di meja bupati dan tinggal ditandatangani. Sedangkan bupati masih belum selesai mengikuti pendidikan di Lemhanas. Makanya, kita juga masih berikan waktu. Kalau tidak bisa melengkapi, tidak akan kita bahas di tahun 2024 nanti,”cetus dia.
Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD Gresik, Mubin kepada awak media mengakui core bussines untuk jasa kepelabuhan tidak mudah. Bahkan, Pemkab Gresik punya cerita gelap ketika Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik bekerja sama dalam jasa pandu dan tunda berujung tindak pidana korupsi, beberapa tahun lalu.
“Bahkan, dulu hasil audit BPK masih ada catatan soal tagihan jasa kepelabuhanan ke Pertamina,”tegas dia.
Sehingga, kesepakatan sementara yang diambil oleh Bapemperda DPRD Gresik dan Timleg Pemkab Gresik yakni DPRD Gresik mengusulkan 4 buah ranperda inisiatif dan 3 ranperda usul prakarsa Pemkab Gresik.
Rinciannya, ranperda tentang perubahan Perda No 12 tahun 2013 tentang pelayanan public. Ranperda tersebut berasal dari hak inisiatif Komisi I DPRD Gresik. Kemudian ranperda tentang penerbitan izin pembukaan kantor cabang kas koperasi simpan pinjam untuk wilayah Kabupaten Gresik yang merupakan usul prakarsa Komisi II DPRD Gresik. Komisi III mengusulkan ranperda tentang penyelenggaraan pemakaman. Dan Komisi IV mengusulkan ranperda tentang pendanaan pendidikan.
Komentar telah ditutup.