GRESIK, Berita Utama– Persidangan kasus pemalsuan sertifikat hak milik (SHM) d dengan terdakwa Adhienata Putra Deva selaku surveyor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik dan Resa Andrianto telah berlangsung di PN Gresik.
Agar masyarakat tak gagal paham, pihak ATR/BPN Grrsik menegaskan kalau terdakwa Adhienata Putra Deva bukan pegawai maupun karyawan internal, melainkan tenaga surveyor teknis dari pihak ketiga.
“Statusnya bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun staf internal, tetapi juru survey swasta yang dilibatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas teknis,” jelas Kepala Sub Tata Usaha ATR/BPN Gresik, Fanani kepada awak media, Senin (25/8/2025).
Menurutnya, setiap hasil kerja dari mitra surveyor tidak otomatis digunakan. Seluruh data tetap harus melalui prosedur verifikasi dan double check di internal ATR/BPN Gresik sebelum menjadi dasar penerbitan produk pertanahan. Hal ini merupakan bagian dari mekanisme kontrol untuk memastikan keabsahan dokumen.
Fanani menegaskan, ATR/BPN Gresik menghormati dan mendukung seluruh proses hukum yang tengah berjalan. Di sisi lain, ATR/BPN Gresik juga menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang menjalankan fungsi kontrol sosial melalui pemberitaan. Klarifikasi ini, lanjut Fanani, tidak dimaksudkan untuk membatasi kerja jurnalistik, melainkan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terjadi kesalahpahaman.
“Kami mendukung tegaknya hukum yang adil, transparan, dan akuntabel. Jika ada pihak yang berhadapan dengan proses hukum, itu menjadi ranah aparat penegak hukum dan kami menghormati kewenangan tersebut,” pungkas dia.
Sekedar diketahui, kedua terdakwa dijerat pasal 236 ayat (2) junto pasal 55 dan 56 KUHP.
Dalam berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imamal Muttaqin menyebut bahwa keduanya terlibat dalam persengkokolan pemalsuan dokumen SHM yang terjadi sejak kurun waktu 5 Mei 2023 lalu.
Awalnya, Budi Riyanto yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) mengajukan pengukuran ulang SHM milik Tjong Cien Sieng tidak melalui loket resmi di BPN Gresik seperti pengurusan berkas pada umumnya.
Anehnya, berkas tersebut dinyatakan lengkap dan langsung dilakukan proses pengukuran oleh terdakwa Deva yang berkedudukan sebagai asisten surveyor. Padahal, permohonan tersebut tanpa sepengetahuan Tjong Cien Sieng.
“Setelah melalui serangkaian proses pengukuran, luas tanah justru berkurang dari 32.751 meter persegi menjadi 30.459 meter persegi,” kata JPU.
Hingga akhirnya pada 5 Juni 2023, seseorang yang mengaku sebagai Tjong Cien Sieng mengajukan berkas ganti blanko SHM ke BPN Gresik. Disertai lampiran SHM asli, peta bidang asli, serta identitas pemohon yang terlegalisir kantor PPAT terdakwa Resa.
Komentar telah ditutup.