Bongkar Kasus Korupsi, Nurhayati Harusnya Diapresiasi

Beritautama.co - Februari 28, 2022
Bongkar Kasus Korupsi, Nurhayati Harusnya Diapresiasi
Nurhayati perangkat desa yang melaporkan atasannya dan justru menjadi tersangka - (Beritautama.co)
|
Editor

Nasional – Beritautama.co – Setelah kasusnya ramai atas penetapan tersangka yang semula adalah pelapor atas dugaan korupsi atasanya yang berstatus kepala desa dan nur hayati berstatus sebagai bendahara desa atau Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. yang bertugas didesa mundu citebon.

Kini Nurhayati bisa legah karena penetapan dirinya sebagai tersangka sudah dicabut oleh polresta cirebon atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Setelah mendengar kasusnya akan dihentikan, Nur menangis, karena perjuangannya ada titik terang,” tutur kakak Nurhayati, Junaedi (41) di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (27/2).

Suasana di rumah Nurhayati pada Minggu (27/2) itu ramai dikunjungi tetangga untuk memberikan dukungan dan ucapan selamat, atas dihentikannya perkara yang menjerat Nurhayati.

Junaedi yang merupakan kakak kandung Nurhayati mengaku merasa lega setelah mendengar dan membaca berita terkait status tersangka adiknya yang segera dihentikan.

Bahkan saat memberi tahu bahwa kasus yang menimpanya akan dihentikan, Nurhayati langsung menangis terharu, karena apa yang diperjuangkan beberapa bulan terakhir ini berhasil.

Nurhayati saat ini masih menjalani isolasi mandiri di rumah, setelah sebelumnya dinyatakan positif COVID-19 dan keadaannya terus membaik, hanya saja belum bisa berinteraksi secara langsung.

“Nur masih isolasi, jadi belum bisa bertemu secara langsung, tapi dia sangat senang ketika mengetahui kasusnya akan dihentikan,” tutuenya.

Nurhayati merupakan bendahara desa atau Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Ia juga menyandang status tersangka korupsi sejak akhir November 2021 lalu.

Kasus yang menjeratnya itu sontak menjadi sorotan publik, saat tersebar video pengakuan Nurhayati yang dijadikan tersangka setelah melaporkan kasus korupsi eks kepala desanya.

Setelah video tersebut viral, Polres Cirebon Kota yang menanganinya langsung menggelar jumpa pers terkait penetapan tersangka Nurhayati.

Nurhayati diduga melanggar Pasal 66 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Karena dia memberikan uang dana desa langsung ke Kepala Desa Supriyadi, bukan ke kaur dan kepala seksi pelaksana kegiatan, sehingga menimbulkan kerugian negara.

Atas dasar aturan tersebut, Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, meskipun dirinya sama sekali tidak memakan uang haram itu.

“Penetapan saudari Nurhayati sebagai tersangka juga sudah sesuai kaidah hukum. Berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa penuntut umum,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar saat jumpa pers beberapa waktu lalu.

Keberanian Nuhayati membogkar Kasus korupsi yang menjerat eks Kepala Desa Citemu Supriyadi, setelah Nurhayati melaporkan tindakan atasannya ke Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu Lukman Nurhakim, melalui sebuah surat yang ditulis tangan dan bermaterai.

Isi surat tersebut menceritakan keluh kesah Nurhayati, selama menjadi kaur desa setempat, di mana ada beberapa program desa tidak dijalankan, dan uang yang telah dicairkan untuk program itu justru masuk ke kantong pribadi sang kepala desa.

Tindakan kepala desa bukan hanya sekali, namun berlangsung beberapa kali, dengan total uang desa yang masuk kantong pribadi mencapai Rp818 juta.

Laporan Nurhayati melalui surat ke Ketua BPD Citemu, menjadi titik balik terbongkarnya kasus korupsi dana desa yang merugikan negara.

“Kalau tidak ada Nurhayati, maka kasus korupsi yang dilakukan Supriyadi tidak akan terbongkar,” kata Ketua BPD Citemu, Kabupaten Cirebon Lukman Nurhakim.

Untuk itu ia sangat mengapresiasi keberanian Nurhayati yang mau membongkar, dan menyerahkan data kasus korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Supriyadi.

Akan tetapi setelah kasus itu masuk ranah hukum, pihaknya dibuat kaget, pasalnya orang yang telah membongkar kasus korupsi dana desa malah ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus Nurhayati memang menjadi isu yang cukup menarik beberapa hari yang lalu, baik di media massa maupun media sosial, karena kasus itu dirasa janggal.

Bahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai penetapan tersangka terhadap Nurhayati yang menjadi pelapor dugaan korupsi dana desa merupakan suatu preseden buruk bagi penegak hukum.

Karena penetapan tersangka terhadap Nurhayati dikhawatirkan menghambat upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Tanah Air terutama mengenai kasus dana desa.

“Ini (penetapan tersangka Nurhayati) tentu menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution.

Apalagi kata Nasution, Nurhayati menjalankan tugasnya sebagai bendahara desa atau Kaur Keuangan Desa sesuai tugas pokok dan fungsi, yakni mencairkan anggaran dana desa di bank, dan sudah mendapatkan rekomendasi camat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), seharusnya yang bersangkutan tidak boleh dipidana.

Karena menurutnya Pasal 51 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana. Justru, sebagai pelapor, sejatinya Nurhayati harus diapresiasi.

“Kasus ini membuat para pihak yang mengetahui tindak pidana korupsi tidak akan berani melapor, karena takut jadi tersangka seperti yang dialami Nurhayati,” ujarnya.

Ia menilai penetapan status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi dana desa itu telah mencederai akal sehat, keadilan hukum dan keadilan publik.

Setelah mendapat atensi dari berbagai pihak, kemudian Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kembali melakukan gelar perkara kasus Nurhayati yang berlangsung, Jumat (25/2) di Biro Pengawas Penyidik (Wassidik).

Di mana hasilnya menyatakan bahwa penyidik Polres Cirebon Kota tak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.

“Hasil gelarnya tidak cukup bukti sehingga tahap 2-nya (ke kejaksaan) tidak dilakukan,” kata Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Kasus Nurhayati harus menjadi perhatian semua penegak hukum, agar tidak mudah menyematkan tersangka, apalagi kepada orang yang telah berupaya membongkar kasus korupsi.

Meskipun dalam kasus tersebut, Nurhayati memang tidak menjadi pelapor secara langsung ke Polisi terkait kasus korupsi yang dilakukan oleh atasannya. Namun ketika tidak ada keberanian seperti yang dilakukan Nurhayati, maka tidak akan terungkap kasus tersebut.

Mungkin saat ini banyak kasus serupa yang terjadi, dan Nurhayati seharusnya menjadi contoh bagi semua orang yang cinta Tanah Airnya untuk mengungkapkan kebenaran.

Karena ketika kebenaran tidak diungkapkan, maka kejahatan akan semakin marak, dan imbasnya sangat besar bagi kedaulatan negara.

Sehingga tepat bila Polri segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus Nurhayati, agar masyarakat yang akan membongkar kasus korupsi di instansi mana pun berani, karena percaya negara akan melindunginya.

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Rumah Sakit di Gresik Berjuang Setengah Mati Imbas BPJS Kesehatan Tak Tanggung 144 Penyakit

Rumah Sakit di Gresik Berjuang Setengah Mati Imbas BPJS Kesehatan Tak Tanggung 144 Penyakit

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Wakapolres Gresik Pimpin Pemeriksaan Senjata Api

Wakapolres Gresik Pimpin Pemeriksaan Senjata Api

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Dewan Minta PT Gresik Migas Fokus Realisasikan  Bangun SPBUN

Dewan Minta PT Gresik Migas Fokus Realisasikan Bangun SPBUN

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
DPRD Gresik Bentuk 4 Pansus untuk Bahas 6 Ranperda di Penghujung Tahun 2024

DPRD Gresik Bentuk 4 Pansus untuk Bahas 6 Ranperda di Penghujung Tahun 2024

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
DPRD Gresik Jawab Lugas Pendapat Bupati Soal 4 Ranperda Inisiatif

DPRD Gresik Jawab Lugas Pendapat Bupati Soal 4 Ranperda Inisiatif

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Gandeng Ponpes Mambaus Sholihin, Satlantas Polres Gresik Edukasi Santri Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

Gandeng Ponpes Mambaus Sholihin, Satlantas Polres Gresik Edukasi Santri Tingkatkan Keselamatan Berlalu Lintas

Berita   Daerah   Hukum   Pendidikan   Sorotan
PG Ajak Petani Tebus Pupuk Subsidi, Stok Tersedia 316 Ribu Ton

PG Ajak Petani Tebus Pupuk Subsidi, Stok Tersedia 316 Ribu Ton

Berita   Daerah   Ekonomi   Sorotan
hari-santri-2023 hamdi-nu