GRESIK – Beritautama.co – Unit Reskrim Polres Gresik berhasil menangkap pasangan suami istri pelaku pencurian dengan membobol rumah. Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Kebomas.
Korps Bhayangkara menangkap kedua pelaku pencurian bernama Khorik Achmad Maulidli berusia 45 tahun dan istrinya Siti Hamidah yang berusia 24 tahun di Jl. Dr Wahidin Randuagung Kec.Kebomas Kab.Gresik
Modusnya pasangan suami istri itu sedang berkeliling berboncengan naik sepeda motor mencari sasaran rumah kosong. Ketika melewati rumah korban sdr. Muhammad Romadlon, pelaku Siti Hamidah beranggapan bahwa rumah tersebut kosong.
Selanjutnya sdr. khorik Achmad Maulidi menurunkan istrinya Siti Hamidah lalu suaminya sdr. Khorik Achmad Mauludli di gang masuk depan rumah tetangga korban untuk mengawasi situasi
Selanjutnya Siti Hamidah menekan tombol bel rumah, tetapi tidak ada respon dari dalam rumah. Merasa aman, Siti Hamidah langsung menuju samping rumah untuk masuk lewat pintu samping yang terbuka. Ketika sudah di dalam, Siti Hamidah melihat dompet yang tergeletak dan segera mengambil isinya berupa uang sebesar Rp 1.150.000,00. Setelah itu Siti Hamidah mengembalikan dompet tersebut ke tempat semula. Bersamaan dengan itu, istri korban Sdri. Kusmini mengetahui aksi pencurian tersebut.
Pelaku Siti Hamidah langsung lari keluar rumah menuju tempat sepeda motornya diparkir sambil terus diteriaki oleh sdri Kusmini. Setelah menjemput suaminya Sdr. Khorik Achmad Mauludli, keduanya langsung tancap gas melarikan diri. Setelah menerima laporan, anggota Polsek Kebomas segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman cctv yang terdapat di dalam rumah korban. Polsek Kebomas berhasil mengidentifikasi pelaku yang merupakan pemain lama atau residivis kambuhan.
Pada hari Jumat, tanggal 21 Januari 2022, akhirnya diketahui bahwa kedua pelaku indekost di wilayah Ds. Randuagung.
“Anggota reskrim Polsek Kebomas segera melakukan penangkapan.Setelah diamankan dan ditunjukkan bukti rekaman cctv,kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di rumah korban,” tegas Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis pada Selasa (08-02-2022).
Barang bukti yang diamankan adalah rekaman CCTV. Korban mengalami kerugian material sebesar Rp 1.150.000,00.
Komentar telah ditutup.