GRESIK, Berita Utama– Sebanyak 6.201.740 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merk serta 2.801 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Gresik di halaman Pemkab Gresik, Kamis (07/11/2024). Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 8.334.970.309 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 6.179.126.147.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Gresik Wahjudi Adrijanto mengungkapkan, Kementrian keuangan melalui DJBC terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal. Upaya ini merupakan aksi nyata DJBC dalam menciptakan Fair Treatment bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar Cukai sesuai kewajibannya.
Dengan adanya penindakan ini, lanjut Wahjudi, tidak ada lagi rokok ilegal dan pasar akan diisi oleh industri rokok yang legal. Sehingga akan menambah penerimaan negara di bidang Cukai dan mencegah peredaran rokok ilegal di pasar bebas.
“Sampai saat ini KPPBC TMP B Gresik sudah menyetorkan ke kas negara atas pembayaran sanksi administrasi. Berupa denda terkait penyelesaian pelanggaran di bidang cukai tidak dilakukan penyidikan sebanyak 10 kali penindakan dengan nilai denda cukai sebesar Rp 491.544.000,” tandasnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti juga dilakukan bersama secara hybrid di PT Tri Surya Plastik Lawang Kabupaten Malang, dengan cara dibakar sampai tidak mempunyai nilai ekonomis.
Hadir dalam kegiatan tersebut Sekda Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman,, Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Andik Fadjar Tjahjono, Kasatpol PP Kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga, Kasatpol PP Kabupaten Lamongan Jarwito serta Kasatpol PP Kabupaten Sidoarjo Yani Setyawan.
Komentar telah ditutup.