SUMENEP- Beritautama.co – Salah satu agen e-warong di Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep mendapat sorotan sejumlah pihak. Pasalnya, e-warong penyalur BPNT (Bantuan Pangan NonTunai) tersebut disinyalir menjual barang berupa sembako di luar harga eceran tertinggi (HET). Bahkan, e-warong itu diduga milik salah satu PNS di Kecamatan Gayam.
Seperti diungkapkan oleh Didik, salah satu KPM (Keluarga Penerima Manfaat) BPNT. Didik mengaku menggesek kartu BPNT milik orang tuanya di rumah Plt. Kasi Pemerintahan Kecamatan Gayam H. Sudarman atau lebih akrab disapa H. Endang.
Didik menyampaikan bahwa saat menggesek kartu BPNT tersebut, dirinya langsung dilayani oleh H. Endang di dalam rumahnya. Menurut pengakuan Didik, dirinya mencairkan BPNT yang turun selama dua bulan dengan nominal sebesar Rp400 ribu. Dari nominal tersebut, dia mendapatkan beras merek 55 berat 10 kg sebanyak 3 sak, minyak goreng merek Fortune volume 1 liter sebanyak 2 buah, dan minyak goreng merek Elfira volume 450 ml sebanyak 1 buah.
“Iya saya menggesek di rumah H. Endang dan mendapatkan barang sembako berupa item yang disebutkan itu,” ujar Didik saat ditemui di rumahnya, Sabtu (13/08/2022).
Didik mengungkapkan bahwa sejumlah KPM lainnya juga mengantre menunggu giliran untuk mencairkan BPNT di halaman rumah pegawai kecamatan yang juga menjabat sebagai Kasi Trantib itu.
“Saya mengantre di halaman rumahnya, karena pengambilan beras dilakukan di rumahnya dan sejumlah berasnya ada di dalam garasi mobilnya,” pungkasnya.
Menanggapi hal tersebut, Mas’udi, Divisi Advokasi Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Pulau Sapudi Sumenep memberi penjelasan bahwa sesuai dengan regulasi Pedoman Umum (Pedum) Tahun 2020, seorang ASN atau PNS tidak boleh terlibat menjadi agen penyalur e-warong.
“Yang jelas PNS itu dilarang menjadi agen e-warong, itu sudah jelas dalam Pedum Tahun 2020,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mas’udi menyampaikan bahwa terkait dengan harga sembako yang terhitung dari jumlah item yang didapatkan tersebut, menurutnya sangat menindas rakyat kecil. Sebab, harga yang dikeluarkan sangat melampaui HET di pasar tradisional Kecamatan Gayam.
“Kami sudah mencoba menghitung kalkulasi harga jual beberapa barang sembako yang diterima oleh KPM dari e-warong,” ujarnya.
Dia menerangkan, adapun harga yang diterima oleh KPM dari e-warong tersebut jika dikalkulasikan dengan harga pasar tradisional adalah beras merek 55 berat 10 kg sejumlah 3 sak seharga Rp330 ribu, minyak goreng merek Fortune volume 1 liter sebanyak 2 buah seharga Rp34 ribu, dan minyak goreng merek Elfira 450 ml sebanyak 1 buah seharga Rp10 ribu.
“Dari harga pasar tersebut ditotal jumlahnya kisaran Rp374 ribu, itu pun sudah dapat untung, jadi jika uang yang diterima Rp400 ribu masih tersisa Rp26 ribu per KPM,” jelasnya.
“Tidak kebayang jika dari ratusan KPM mengambil sisa uang Rp26 ribu, lain dari hasil keuntungan penjualannya,” tandasnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, H. Endang menepis jika dirinya dikatakan sebagai agen penyalur e-warong. Dia mengaku bahwa pemilik e-warong itu adalah istrinya.
“Bukan saya, tapi istri saya, kalau saya tidak boleh karena PNS, dicek saja atas nama siapa agen Toko Putri,” ujarnya.
Kemudian, saat ditunjukkan foto dirinya terlihat sedang menggesek kartu ATM BPNT milik KPM, dirinya menjawab bahwa hanya membantu istrinya saja.
“Kalau saya bantu istri kenapa, apa bedanya dengan pakai orang lain dengan cara dibayar,” tukasnya. (san/zar)