GRESIK- beritautama.co- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik masih memiliki hutang pembayaran pekerjaan pada konsultan maupun pemborong di tahun 2021 yang diselesaikan tahun 2022 sebesar Rp 8,1 miliar. Rencananya bakal dibayar dalam perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (PAPBD) Gresik tahun 2022 ini.
“Hutang itu tersebar di berbagai OPD (organisasi perangkat daerah). Ada juga hutang pembayaran biaya konsiltasi. Kalau di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) sebesar Rp 2,8 miliar,”ujar Anggota Komisi III DPRD Gresik, Abdullah Hamdi, Kamis (25/08/2022).
Ditambahkan politisi PKB ini, hutang pembayaran pekerjaan pada rekanan maupun konsultan tersebar di Dinas Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (DCPKPP) Gresik juga.
“Sebenarnya hutangnya kecil-kecil tetapi ada beberapa paket,”tukas dia.
Hal senada dikatakan Anggota Komisi III lainnya, Lutfi Dhawam. Menurutnya, ada beberapa pekerjaan di tahun 2021 yang dilakukan adendum atau perjanjiaan penambahan pekerjaan di proyek yang sama. Tetapi, pembayarannya dilakukan pada P-APBD 2022.
“Karena harus masuk silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) dulu. Baru bisa dikeluarkan untuk membayar setelah P-APBD,”jelas dia.
Ketua F-Gerinda merinci hutang yang harus dibayar DPUTR Gresik dalam P-APBD Gresik tahun 2022 sebanyak 14 paket. Yakni, kurang bayar biaya konsultasi pengawasan peningkatan jalan Sembayat- Mengare. Kemudian, kurang bayar proyek peningkatan jalan Sembayat – Mengare.
Kurang bayar biaya konsultasi pengawasan pembangunan saluran ruas jalan Lasem – Lowayu di Desa Lowayu Kecamatan Dukun. Kurang bayar pembangunan saluran ruas jalan Lasem – Lowayu.
Kurang bayar biaya rehabilitasi jalan Slempit- Cermen Lerek, Kurang bayar biaya rehabilitasi jalan Domas- Gluran Ploso, kurang bayar biaya konsultasi pengawasan rehabilitasi jalan Slempit- Cermen Lerek, kurang bayar biaya konsultasi pengawasan rehabilitasi jalan Domas- Gluran Ploso.
Kurang bayar biaya konsultasi pengawasan pembangunan jembatan Desa Dungus ruas Dungus Kecamatan Cerme. Kurang bayar biaya pembangunan jembatan Desa Dungus- Dampaan.
Kurang bayar biaya konsultasi pengawasan pembangunan jembatan RE Martadinata dan kurang bayar pembangunan jembatan RE Martadinata.