GRESIK, Berita Utama –Dinas Perhubungan (Dishub) dinilia melempem pada sopir truk over dimention over load (ODOL) mokong yang melanggar aturan pembatasan jam operasional yang berlaku mulai pukul 05.00 – 08.00 WIB, dan pukul 15.00- 18.00 WIB. Alasannya, tindakan tegas hanya bisa dilakukan melalui penilangan oleh Satlantas Polres Gresik.
“Kan memang tidak ada perintah untuk menilang. Tapi bagaimana untuk menegakkan aturan. Hal ini kaitannya dengan aturan mobilitas. Dishub Gresik harus tegas. Itu namanya Dishub tidak punya keberanian untuk menegakkan aturan,” ujar Ketua DPRD Gresik Much. Abdul Qodir dengan nad serius, Kamis (27/07/2023).
Ketua DPC PKB Gresik ini meminta Dishub Gresik tak sekedar pandai mencari kambing hitam dari keterbatasan wewenang yang dimilikinya saja. Apabila hal ini dibiarkan secara terus menerus, lanjut dia, tentunya membahayakan pengendara lalu lintas lainnya. Ditambah lagi, masih kerap ditemukan truk tanpa penutup terpal.
“Penertiban mobilitas jalan raya, yang di wilayah Gresik harus ditegakkan. Entah bagaimana caranya. Mereka kan bisa menggunakan wewenangnya itu,” ungkap dia dengan nada geram.
Selain itu, pihaknya juga menyayangkan rendahnya tingkat kesadaran masyarakat di negara berkembang yang masih jauh dibawah jika dibandingkan dengan negara-negara maju lainnya.
“Itu kan bisa dengan stand by dan stay di sana, di tempat-tempat yang selalu dilewati kendaraan besar dalam rangka mengawal aturan ini,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.