GRESIK, Berita Utama – Konfliik kepengurusan yang terjadi di Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Gresik dimenangkan oleh pengurus pada akta pendirian yang pertama, yang tertuang dalam akta pendirian No. 05 tahun 2007 oleh Badrus Sholeh.
Sebelumnya, sengketa terjadi ketika terdapat tiga akta pendirian baru, diantaranya yakni pada keputusan rapat Pembina Luar Biasa Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Gresik Nomor 6 tanggal 22 Desember 2020 yang dibuat dihadapan Khusnul Hadi, S.H., Notaris di Jombang.
Lalu, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Gresik Nomor 01 tanggal 03-03-2021 yang dibuat dihadapan Candra Wardani, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Sidoarjo. Ketiga, pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Gresik Nomor 06 tanggal 30-07-2021 yang dibuat dihadapan Candra Wardani, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Sidoarjo.
Sebagaimana diketahui, Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Gresik melalui penggugat Moh. Zainur Rosyid dan Moh. Dimhari Zin memenangkan atas gugatan yang dilayangkan pada para tergugat.
Para tergugat yakni, H.Abdul Muafak, Muhammad Tubashofiyur Rohman, Ayu Maimunah Amaliyah, Durratun Nafisah, Cholifatus Sya’diyah, Dzinnada Arzoqiyah, Musfiroh Nihlah Ilahiyah, M.Syiq Nuris Syahid, M. Ali Fathomi dan Abdul Wahud Sirojuddin.
Kuasa Hukum penggugat, Abdullah Syafi’i mengatakan bahwa, hal ini sesuai dengan amar putusan bahwa dualisme kepemimpinan telah dibatalkan. Majelis hakim secara sah mengakui kepengurusan dikembalikan pada akta yang lama.
“Para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum turut tergugat I, tergugat II, dan tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo,” ujarnya saat jumpa pers di Ponpes Al-Ibrohimi, Rabu (09/08/2023).
Para penggugat, sambung dia, melayangkan gugatan dengan tujuan agar yayasan yang menaungi pendidikan beserta pondok pesantren ini memiliki legal hukum secara jelas dan sah.
“Sehingga para santri dapat menempuh pendidikan dengan tenang,” papar dia.
Dalam hal ini, pihaknya juga siap menempuh jalur hukum ketika para tergugat melakukan upaya hukum banding.
Sementara itu, KH Zainur Rosyid selaku pemangku Ponpes Al-Ibrohimi KH Zainur Rosyid mengatakan bahwa, selaku pemangku Ponpes Al-Ibrohimi sangat terbuka kepada para tergugat, jika ingin islah dan bersama-sama membesarkan Ponpes Al Ibrohimi.
“Kami terima dengan baik. Karena mereka keluarga saya. Mereka anak-anak kakak saya, pendiri Ponpes Al-Ibrohimi, KH Achmad Chusnan Abdullah,” ucap dia.
.
Komentar telah ditutup.