GRESIK- beritautama.co- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Gresik tahun 2021-2041 yang masih dibahas oleh panitia khusus (pansus) DPRD Gresik, dijanjikan segera tuntas. Sebab, beberapa hal mendasar sudah beres setelah dilakukan pembahasan berulangkali dengan eksekutif.
“Sudah tuntas. Tinggal kita melakukan uji petik. Dijadwakkan awal pekan depan,”ujar Ketua Pansus Ranperda RTRW Gresik 2021-2041, M Syahrul Munir, Minggu (02/04/2022).
Dikatakan, uji petik akan dilakukan di wilayah Kecamatan Cerme. Sebab, anggota pansus ngotot minta dilakukan uji petik untuk memaduserasikan antara draf RTRW Gresik 2021-2041 yang diajukan eksekutif dengan kondisi eksisting terhadap kesesuaian peruntukan ruang yang berlaku saat ini.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang pasal 204 ayat satu, dua dan tiga, revisi rencana tata ruang tidak dimaksudkan untuk pemutihan, yakni tindakan mengakomodasi pelanggaran pemanfaatan ruang dalam revisi RTRW tanpa terlebih dahulu mengenakan sanksi. kepada pelaku pelanggaran Pemanfaatan Ruang.
“Yang jelas, kita memastikan dulu berdasarkan uji petik, “tandas dia.
Sementara itu, Anggota Pansus RTRW Gresik 2021-2041, Luthfi Dhawam mengaku sejatinya masih ada konflik kepentingan dan perbedaan pemahaman. Salah satunya, penetapan wilayah untuk peruntukan pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun (B3) di Kecamatan Ujungpngkah.
“Kalau tujuan kita hanya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), kenapa harus mengelola limbah B3?. Cukup kita membuat BUMD (badan usaha milik daerah) yang bergerak di tranporter. Jadi, kita yang mengirim limbah ke tempat pengelolaan limbah B3,”papar dia.
Menurut politisi Gerindra ini, Pemerintah Propinsi (Pemprov) Jatim juga hendak membangun pengolahan limbah B3 di wilayah Dawar Blandong, Mojokerto. Sehingga, RTRW Gresik 2021-2041 tidak perlu ada rencana wilayah yang ditetapkan sebagai pengolahan limbah B3 didalamnya.
“Bagaiamanapun juga, limbah B3 pasti ada dampaknya. Dan masyarakat pasti akan ada penolakan karena dekat dengan pemukiman warga. Tak perlu kita meneteapkan pengelolaan imbah B3,”tegasnya.
Apalagi, sambung Dhawam, hasil kajian yang dilakukan Pemprov Jawa Timur hanya ada 2 daearah yang cocok untuk pengolaan limbah B3. Yakni, Lamongan dan Mojokerto. Sehingga, tak perlu ada pengolahan limbah B3.
“Dengan kita membuat BUMD yang menyediakan jasa mengangkut limbah B3 dari industri ke tempat pengolahan limbah, sudah besar keuntungan yang akan menjadi PAD. Jadi, tak perlu kita menetapkan wilayah untuk pengelolaan limbah B3. Baik dilakukan pihak swasta murni maupun pemerintah,”pungkas dia.<>