BOJONEGORO – Beritautama.co – Baru-baru ini pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memperbarui aturan terkait kewajiban menyertakan hasil tes swab antigen atau Reverse Transciptase-Polymerase Chain Reaction (PT-PCR), aturan ini diperbarui melalui SE No. 25 Tahun 2022. Terhitung sejak tanggal 8 Maret 2022 penumpang yang sudah divaksin lengkap atau booster tidak perlu melampirkan hasil swab antigen atau PT-PCR Sebagai persyaratan naik kereta api.
Kepala Stasiun Kereta Api Kabupaten Bojonegoro Totok Kushendarto mengatakan bahwa sejak tanggal 8 Maret 2022 pihaknya sudah menerapkan surat edaran terbaru dari Kemenhub yang berisi aturan perjalanan tanpa melampirkan hasil negatif Covid-19.
“Hanya yang sudah vaksin lengkap atau booster yang tidak perlu memperlihatkan hasil negatif Covid-19,” ucap Totok Kushendarto, Rabu (09/03/2022).
Totok Kushendarto menjelaskan, bagi yang belum melaksanakan vaksin lengkap atau booster mereka wajib menunjukkan hasil swab antigen atau PT-PCR sebagai syarat perjalanan menaiki kereta api.
“Bagi penumpang yang baru melakukan vaksin pertama tetap wajib menyertakan hasil negatif tes PT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam, atau bisa juga menggunakan hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil 1×24 jam. Syarat ini wajib dipenuhi sebelum keberangkatan,” lanjut Totok Kushendarto.
Selanjutnya, bagi penumpang anak usia di bawah 6 tahun mereka harus didampingi oleh orang tua serta melaksanakan protokol Covid-19 dengan ketat. Syarat khusus bagi warga masyarakat yang memang dari awal tidak bisa divaksin karena alasan sakit yang parah atau alasan medis lainnya mereka harus melampirkan hasil screening hasil tes antigen atau PT-PCR.
“Mereka yang dari awal memiliki latar belakang penyakit sehingga tidak bisa divaksin, harus meminta surat keterangan dari dokter atau rumah sakit yang menyatakan bahwa pihak terkait belum atau tidak bisa mengikuti vaksin Covid-19,” terang Totok Kushendarto.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan adanya aturan baru ini, melalui media poster yang ditempel di depan stasiun atau melalui media sosial.
“Kami semua berharap, semoga dengan adanya aturan baru ini warga tak takut lagi naik kereta api sehingga penumpang kereta api semakin meningkat. Namun meskipun ada pelonggaran aturan, tetap harus mematuhi protokol Covid-19,” tukasnya. (han/zar)