GRESIK, Berita Utama- Tempat usaha yang menyediakan secara gratis, bakal wajib membayar pajak parkir. Misalnya, minimarket atau pasar modern yang selama ini parkir gratis. Hal tersebut diatur dalam Rancangan Perda (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang telah membahas dalam tahap finalisasi oleh Komisi II DPRD Gresik sebelum diserahkan ke pimpinan dewan.
Anggota Komisi II DPRD Gresik Syahrul Munir mengatakan ketentuannya yakni tempat usaha dengan nilai penjualan 10 juta ke atas. Meskipun tempat parkirnya gratis, pengelola wajib membayar pajaknya.
“Selama ini, tidak ada kontribusi untuk pendapatan asli daerah. Makanya, kami berharap regulasi ini bisa mengerek pendapatan dari sektor pajak parkir,” ujarnya dengan serius, Minggu I18/06/2023).
Dikatakan, tempat usaha tersebut bisa meliputi rumah makan maupun toko modern. Alas hukum diatasnya yakni sesuai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Namun disepakati yang dikenakan tempat usala dengan penjualan di atas Rp 10 juta.
“Kami minta dinas terkait untuk memaksimalkan pendapatan dari sektor ini,” ungkap dia.
Selama ini, sambung politisi PKB ini, pendapatan yang sebelumnya merupakan pajak parkir hanya berasal dari mall dan tempat khusus parkir besar. Ke depan pihaknya meminta agar dilakukan pendapatan tempat berusaha dengan penjualan di atas Rp 10 juta agar dilakukan penarikan. “Sehingga hasilnya bisa maksimal,” kata dia.
Pada aturan baru Undang Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) beberapa ketentuan pajak lebih dirampingkan. Salah satunya, pajak PBJT ini.
“Ada lima objek yang dijadikan satu dalam PBJT. Yakni, penjualan makanan dan minuman yang sebelumnya pajak restoran, tenaga listrik yang sebelumnya pajak penerangan jalan, jasa perhotelan yang sebelumnya pajak perhotelan, jasa parkir yang sebelumnya pajak parkir dan jasa kesenian dan hiburan yang sebelumnya pajak hiburan,” pungkasnya.
Komentar telah ditutup.