GRESIK – Beritautama.co- Habitat penyu bertelur terancam dengan maraknya penambangan pasir di pantai kaki bukit bandara Harun Tohir di Desa Tanjungori Kecamatan Tambak, Pulau Bawean. Kondisi tersebut sangat memprihatinkan karema rawan longsor juga lokasi pantai banyak yang mengalami abrasi atau pengikisan .
Kabid Penelitian, Pendidikan, Pengembangan SDM dan Inovasi dari Perkumpulan Peduli Konservasi Bawean, Yusra mengatakan, penyu termasuk hewan dilindungi dan pantai Bawean termasuk salah satu tempat habitat penyu bertelur.
Untuk itu, dia mengajak kepada semua pihak dan masyarakat adat Bawean di Desa Tanjungori Kecamatan Tambak untuk melindungi dan melestarikan tempat singgah habitat penyu bertelur di kawasan konservasi pantai di kaki bukit bandara harun tohir Bawean.
“Ada Undang-undang semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Terlebih, penyu hewan dilindungi yang hampir punah dan penyu merupakan penjaga ekosistem laut,” ungkapnya kepada media, Rabu (23/02/2022).
Segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati, maupun tubuh bagian itu, sambung dia, dilarang. Hal tersebut sesuai dengan Permen LHK No.20 tahun 2018 tentang jenis dan satwa yang dilindungi dan Permen LHK No. 106 tahun 2018 tentang perubahan Permen LHK No.20 tahun 2018 menyatakan bahwa enam jenis penyu tergolong satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang.
“Begitu juga menurut Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tegasnya.
Sebagai pegiat, Yusra memberikan contoh dalam penetasannya yang selanjutnya dilepas bebaskan ke alam aslinya.
Komentar telah ditutup.