GRESIK, Berita Utama- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik akhirnya melakukan pembayaran ganti rugi kepada pemilik tanah yang terkena pembebasan lahan untuk Kali Lamong. Kegiatan penyaluran ganti rugi ini dilakukan langsung oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) bersama dengan Kepala BPN Gresik Asep Heri didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik Achmad Hadi bersama Muspika Benjeng di Balai Desa Lundo, Kecamatan Benjeng, hari Jum’at (11/11/2022).
Untuk Desa Lundo, ada lima pemilik tanah yang tanahnya terdampak dalam program pengadaan tanah untuk pembangunan pengembangan sistem pengendalian banjir Kali Lamong.
“Penyerahan tanah untuk penganganan banjir Kali Lamong ini merupakan ladang ibadah bagi panjenengan semua, dan semoga menjadi berkah,” ujar Gus Yani.
Diakui mantan ketua DPRD Gresik tersebut, bahwa, banjir memang suatu musibah. Tetapi yang bisa dilakukan adalah pengendalian. Salah satu upayanya adalah dengan responsif seperti saat tanggul jebol di Desa Cermen Kecamatan Kedamean, Oktober lalu. Upaya lain yakni pembebasan lahan sepanjang aliran sungai untuk pengendalian banjir.
“Kita dari Pemkab Gresik akan terus konsisten dalam pembebasan tanah sepanjang Kali Lamong. Tujuannya tidak lain adalah tanah yang sudah dibebaskan tersebut bisa dimanfaatkan tidak hanya normalisasi, tetapi juga untuk pembangunan fasilitas pengendalian banjir Kali Lamong,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPN Gresik Asep Heri menyampaikan bahwa untuk pembebasan tanah tahun ini ditargetkan mencakup 3 kecamatan dan 4 desa.
Adapun rinciannya yakni Desa Jono Kecamatan Cerme, Desa Lundo Kecamatan Benjeng, Desa Sekarputih dan Desa Wotansari Kecamatan Balongpanggang dengan nilai total sebesar Rp 9,6 miliar.
“Kita undang sebanyak 5 pemililk tanah di Desa Lundo dengan tanah seluas 927 m² dengan jumlah total ganti rugi sebesar Rp. 565.746.270,” terang Asep Heri.
Terkait capaian proses pembebasan tanah, Asep Heri menjelaskan hingga hari ini capaian sebesar 28,81%.
“Sisanya sebesar 1,7 hektar dengan nilai ganti rugi senilai Rp 7,3 miliar, Insha Allah akan kita kebut untuk selesai di tahun ini,” ujarnya.
Dengan pembayaran ganti rugi tersebut, Nurali Widodo, salah satu warga Desa Lundo yang menerima ganti rugi mengaku sangat senang dengan langkah yang dilakukan Pemkab Gresik. Pemilik tanah dengan luas 238 m² ini mendukung penuh langkah Pemerintah Kabupaten Gresik dalam upaya penanganan banjir Kali Lamong.
“Apalagi nilai ganti ruginya juga sangat layak. Rencananya uangnya akan digunakan untuk memperbaiki rumah,” ucap dia.