GRESIK, Berita Utama – Tim gabungan dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik terus menggelar operasi gabungan untuk menertibkan jam operasional kendaraan angkutan barang dan truk Galian C maupun kendaraan yang melanggar di kawasan tertib lalu lintas (KTL). Operasi ini dilaksanakan di tiga titik, yakni Jalan RA Kartini yang masuk KTL. Kemudian di Desa Ngawen Kecamatan Sidayu, dan Exit Tol Cerme, Jumat (31/01/2025).
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna, didampingi oleh Kanit Turjagwali Satlantas, Kanit Gakum, Kanit Kamsel, serta personel gabungan dari Satlantas Polres Gresik dan Dishub Gresik.
Dalam operasi ini, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan serta penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas.Alhasil, sebanyak 43 pelanggaran yang dilakukan penindakan yakni 25 tilang STNK, 15 tilang SIM, serta 84 teguran kepada pengemudi.
“Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengemudi truk agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, termasuk larangan melintas di sepanjang Jalan Raya Deandles (Pantura) pada jam operasional tertentu,” tegas Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Lantas Polres Gresik AKP Rizki Julianda Putera Buna.
Pihaknya juga menginggarkan kepada para pengguna jalan lainnya juga untuk selalu menaati peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
Ditambahkan, operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Polres Gresik dan Dishub untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan lancar, terutama terkait dengan regulasi jam operasional kendaraan angkutan barang di wilayah Gresik.
“Diharapkan melalui operasi ini, kesadaran para pengemudi semakin meningkat dalam mematuhi peraturan yang berlaku,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.