GRESIK, Berita Utama – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Gresik meningkatkan patroli laut untuk mengawasi keluar masuknya kapal asing yang berlabuh di pelabuhan Gresik. Hal tersebut dilakukan untuk mengawasi penyelundupan pakaian bekas impor atau thirfting yang merusak pasar produk lokal.
Larangan impor pakaian bekas ini, telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Kepala KPPBC Gresik Wahjudi Adrijanto mengatakan, kebijakan memperketat patroli laut dan pelabuhan diterapkan untuk melakukan monitoring sekaligus mencegah adanya praktek pengiriman barang-barang bekas termasuk baju impor masuk ke Gresik. Hal ini juga sejalan dengan instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo untuk memberantas impor dan ekspor barang bekas khususnya pakaian atau sepatu bekas.
“Kami saat ini sesuai arahan pimpinan memperketat pengawasan terhadap kapal-kapal asing yang berlabuh dan rutin operasi patroli laut,” kata dia kepada beritautama.co, Selasa (21/03/2023).
Wahjudi memastikan belum ditemukan kapal-kapal asing yang terindikasi melakukan aktivitas importasi barang-barang termasuk pakaian dan sepatu bekas masuk ke Gresik. Menurutnya, rata-rata pedagang pakaian bekas yang merebak selama ini mendapatkan barang dari sesama pedagang warga lokal.
“Sampai dengan sekarang kami belum menemukan indikasi kapal-kapal asing membawa barang-barang termasuk impor pakaian bekas,” tandasnya
Kendari demikian, pihaknya tetap memberikan peringatan secara tegas terhadap kapal-kapal khususnya kapal asing yang masuk ke Gresik terkait larangan peredaran barang-barang termasuk pakaian bekas impor yang dapat merusak pasar produk lokal.
“Karena kewenangan kami sebatas impor dan ekspor,” ucap dia.
Wahjudi juga mengimbau masyarakat Gresik untuk tidak memperdagangkan atau membeli baju dan sepatu impor bekas. Sebab dapat mengganggu stabilitas ekonomi produk lokal serta kesehatan.
“Saya pribadi jelas melarang masyarakat untuk membeli barang-barang tersebut, karena mengandung bibit penyakit dan dapat merusak pasaran industri pakaian dalam negeri, menurunkan harkat martabat bangsa Indonesia. Kami juva akan laporkan ke Dinas Perdagangan yang memang menangani masalah ini,” pungkasnya.
Komentar telah ditutup.