GRESIK, Berita Utama– Sikap DPRD Gresik terkait polemik Sound Horeg sudah jelas yakni regulasi yang berlaku di Gresik, hukumnya wajib ditaati dan dijalankan oleh semua pihak. Sebab, ada peraturan daerah (Perda) Gresik telah mengaturnya meskipun tidak spesifik. Sehingga, tidak ada kekosongan hukum sebagai pijakan.
“Kami mengusulkan agar senantiasa mengacu kepada Perda Gresik No. 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat,’ ujar Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir dengan nada tegas, Jum’at (08/08/2025)
Dijelaskan, ketika rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gresik sehari sebelumnya, pernyataan sikap DPRD tersebut juga telah disampaikan. Kalaupun nantinya ada aturan lain yang lebih tinggi atau revisi regulasi yang ada di Gresik, sambung Syahrul, maka poin usulan DPRD Gresik adalah peraturan yang dibuat nanti harus mengatur secara rinci mengenai kewenangan pemberian persetujuan kegiatan, pembatasan jenis objek, dan pembatasan jangkauan aktivitas.
“Sebenarnya, muatan Perda 2 tahun 2022 pada Pasal 16 menyatakan bahwa penyelenggaraan kegiatan tidak boleh mengganggu kegiatan belajar mengajar, pelayanan rumah sakit, tempat ibadah dan lalu lintas,”cetus dia.

Dalam rapat koordinasi Forkopimda.Gresik menyikapi Sound Horeg, lanjut dia, ada pula masukan agar kegiatan menghindar dari rumah dengan penghuni anak bayi dan orang yang sedang sakit, serta zona peternakan karena bisa membuat hewan ternak menjadi stress.
‘Pembatasan dan perlindungan masyarakat menjadi tugas kita saat ini. Karena sebagian masyarakat masih pro dan kontra atas penyelenggaraan kegiatan Sound Horeg, terutama pada momen Agustusan,” urai dia.
Dijelaskan, aturan kegiatan dengan Sound Horeg masih menunggu surat dari Gubernur. Daerah nantinya menyesuaikan dengan edaran dari Gubernur.
Kendati demikian, sambung Syahrul, Forkopimda Gresik sepakat tetap membatasi adanya kegiatan dengan Sound Horeg yang jelas-jelas ada potensi pelanggaran etika, moral, ketentraman, dan ketertiban umum.
Apalagi ketentuan dan rekomendasi kesehatan, bahwa ambang batas aman sound adalah 85 desibel untuk pendengaran manusia.
‘Hingga saat ini, belum ada aturan atas Sound Horeg. Namun, dari pihak Kepolisian hingga saat ini tidak mengeluarkan izin atas kegiatan tersebut.
Mudah-mudahan aturan yang dibuat nanti benar-benar bisa menjadi acuan bagi semua pihak untuk sama-sama menjaga ketentraman dan ketertiban umum,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.