GRESIK – Beritautama.co – Proyek Jembatan Klampok di Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, dipastikan molor. Proyek belum rampung digarap meski kontrak untuk pengerjaan proyek telah berakhir pada 11 Oktober 2022 kemarin. Untuk itu, Kepala Dinas (Kadin) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Gresik Achmad Hadi memberi perpanjangan waktu kepada kontraktor untuk menyelesaikannya.
“Tambahan waktu maksimal 50 hari,” ucapnya saat dikonfirmasi beritautama.co, Kamis (13/10/2022).
Dia menjelaskan, dengan merujuk pada regulasi dan klausul dalam kontrak telah diatur bahwa pekerjaan jembatan dapat dilanjutkan dengan adendum pemberian kesempatan perpanjangan waktu pelaksanaan.
Selain itu, lanjutnya, juga diberlakukan denda berjalan sesuai aturan dengan nilai kontrak yang sama jika tidak ada perubahan tambah kurang item pekerjaan.
“Kontraktor mengupayakan untuk dapat mempercepat penyelesaiannya agar denda berjalan yang akan ditanggung tidak semakin besar, karena seluruhnya menjadi beban kontraktor pelaksana,” jelasnya.
Saat ditanya konsekuensi apa yang akan diberikan kepada kontraktor jika tidak menyelesaikan proyek, pihaknya menjawab dengan tegas akan melakukan blacklist.
“Semoga rekonstruksi Jembatan Klampok ini segera bisa dituntaskan. Terutama untuk pengaliran air serta bisa diakses jalannya oleh warga Benjeng dan publik umumnya,” tukasnya. (feb/zar)