GRESIK, Berita Utama – Penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk Kabupaten Gresik di tahun 2023 nanti, bakal naik sebesar Rp 10 miliar. Sehingga menjadi Rp 28 miliar. Kenaikan penerimaan DBH CHT tersebut seiring adanya kenaikan tarif cukai pada produk rokok.
“Penerimaan pendapatan dari pajak cukai ini dapat digunakan untuk kesejahteraan dan pembangunan daerah, pendapatan daerah dari cukai rokok ini tidak kecil. Bahkan Kabupaten Gresik tahun depan ditarget naik 10 miliar, dari 18 miliar menjadi 28 miliar,” ujar Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah (Bu Min) dalam sambutannya ketika sosialisasi gempur rokok illegal di salah satu hotel di Surabaya, Jum’at (18/11/2022).
Pihaknya juga mendukung langkah Satpol PP dan Bea Cukai melakukan langkah antisipasi terhadap peredaran rokok ilegal. Selain membahayakan bagi kesehatan, peredaran rokok ilegal juga dapat merugikan negara.
“Untuk itu kami mendukung penuh langkah antisipasi peredaran rokok ilegal ini, agar pendapatan daerah semakin meningkat, dan bisa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Gresik,” tandas dia.
Dari hasil penerimaan DBHCT, lanjut Bu Min, separuhnya akan dipergunakan untuk sektor pendidikan. Sebagian lagi untuk sektor-sektor lainnya.
“Hasil cukai rokok 50 persen untuk urusan kesehatan, baru yang lain-lain,” jelasnya.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai gencar melakukan upaya pencegahan peredaran rokok ilegal yang tidak mengantongi izin resmi atau tidak memiliki pita cukai asli.
“Kami terus melakukan sosialisasi serta upaya pencegahan peredaran rokok ilegal dengan kemasan tanpa pita cukai asli, tujuannya agar pendapatan daerah dari pajak semakin meningkat,” kata Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto.