Pelapor Kades Jadi Tersangka, Mabes Polri Kirim Tim untuk Cek Prosesnya

Beritautama.co - Februari 21, 2022
Pelapor Kades Jadi Tersangka, Mabes Polri Kirim Tim untuk Cek Prosesnya
istimewa  - (Beritautama.co)
|
Editor

Nasional – Beritautama.co – Polemik Penetapan status Nurhayati Kaur Keuangan desa yang melaporkan atasanya yang justru ditetapkan menjadi tersangka oleh Kapolresta Cirebon mulai mendapat sorotan dari Bareskrim Mabes Polri.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto mengirim tim untuk mengecek proses penyidikan dugaan korupsi di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon yang dilakukan oleh Polres Cirebon.

Dalam kasus itu, seorang ibu yang berprofesi sebagai Kaur Keuangan bernama Nurhayati turut ditetapkan sebagai tersangka padahal dia yang melaporkan dugaan korupsi oleh Kepala Desa berinisial S.

“Sedang saya arahkan Wassidik (Biro Pengawas Penyidikan) untuk cek,” kata Agus dikutip dari CNN, Senin (21/2).

Agus belum merinci lebih lanjut mengenai proses pendalaman dan pemeriksaan perkara yang akan dilakukan oleh tim dari Mabes Polri.

Ia pun belum dapat berkesimpulan lebih lanjut mengenai ada atau tidaknya pelanggaran prosedur penyidikan terkait kasus itu hingga pelapor menjadi tersangka.

Kasus ini mencuat lewat unggahan video yang viral di media sosial terkait kekesalan dan kekecewaan Nurhayati kepada kepolisian yang menjadikan dirinya sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, Nurhayati mengaku tak mengerti dan janggal terkait proses hukum dalam kasusnya. Padahal, dua tahun terakhir ia membantu memberikan informasi terkait kasus korupsi tersebut.

“Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum, di mana dalam mempertersangkakan (menjadikan tersangka) saya,” kata Nurhayati dalam potongan video tersebut.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar mengatakan bahwa Nurhayati melanggar tata kelola keuangan dalam perkara tersebut. Ia dapat dijerat tersangka meski tak menikmati uang hasil korupsi yang dilakukan Kades Citemu.

Fahri pun membenarkan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik berkonsultasi dan mengirimkan berkas tersangka S ke JPU. Dimana, kata dia, terdapat rekomendasi untuk mendalami saksi Nurhayati.

Selama proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana korupsi dari Nurhayati.

“Walaupun tidak menikmati uangnya, namun hal ini melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan,” kata Fahri, Minggu (20/2).

Komentar telah ditutup.

Terkini Lainnya

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

DPRD Gresik Siapkan Regulasi Penuhi Kebutuhan Perumahan yang Layak dan Terjangkau

Berita   Daerah   Sorotan
DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

DPRD Gresik Tawarkan Berbagai Skema dan Formula Solusi di Mengare

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Minibus Seruduk Truk di Gresik, 8 Orang Luka

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Asyiknya Ngopi Santai Sambil Mancing di Taman Wisata Edukasi Al-Hambra

Berita   Daerah   Sorotan
Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Wabup Gresik Berharap Kantor Ranting NU Sembayat Jadi Solusi Persoalan Nahdliyyin

Berita   Daerah   Sorotan
Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Sepakat Masukan Dewan, PT Gresik Migas Akuisisi SPDN Campurrejo

Berita   Daerah   Ekonomi   Headline   Pemerintah   Sorotan
Polres Gresik Gelar Salat Ghaib untuk Tiga Polisi yang Gugur dalam Pengerebekan Judi Sabung Ayam di Lampung

Polres Gresik Gelar Salat Ghaib untuk Tiga Polisi yang Gugur dalam Pengerebekan Judi Sabung Ayam di Lampung

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
Wabup Alif Mengapresiasi Sarpras di Dinas Perpustakaan dan Arsip

Wabup Alif Mengapresiasi Sarpras di Dinas Perpustakaan dan Arsip

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Memilukan, Tiga Bocah Duduk di Bangku SD Jadi Komplotan Curanmor di Gresik

Memilukan, Tiga Bocah Duduk di Bangku SD Jadi Komplotan Curanmor di Gresik

Berita   Daerah   Hukum   Sorotan
DLH Gercep Perbaiki  Dinding Tugu Selamat Datang di Perbatasan yang Rusak

DLH Gercep Perbaiki Dinding Tugu Selamat Datang di Perbatasan yang Rusak

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
Efisiensi APBD Gresik 2025 dari Potong Biaya Perjalanan Dinas, ATK hingga Proyek Infrastruktur yang Terkumpul Rp 59 M

Efisiensi APBD Gresik 2025 dari Potong Biaya Perjalanan Dinas, ATK hingga Proyek Infrastruktur yang Terkumpul Rp 59 M

Berita   Headline   Pemerintah   Sorotan
DPRD Gresik Banyak Terima Laporan Konflik Warga Vs Pengembang Perumahan

DPRD Gresik Banyak Terima Laporan Konflik Warga Vs Pengembang Perumahan

Berita   Daerah   Headline   Pemerintah   Sorotan
Wabup Gresik dr Alif Minta Dinas CKPKP Tuntas Kawasan Kumuh

Wabup Gresik dr Alif Minta Dinas CKPKP Tuntas Kawasan Kumuh

Berita   Daerah   Pemerintah   Sorotan
hari-santri-2023 hamdi-nu