GRESIK, Berita Utama – Kendati pendapatan daerah dalam APBD Gresik tahun 2025 melampaui target, tetapi ketergantungan dana transfer masih sangat tinggi. Sebaliknya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik gagal merealisasikan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak dan retribusi daerah.
Bahkan, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA), ternyata nominalnya lebih besar dari realisasi belanja modal yang berdampak ke masyarakat.
Realitas tersebut tercermin dalam penyampaian nota pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 yang dibacakan oleh Bupati Fandi Akhmad Yani dalam rapat paripurna di gedung DPRD Gresik, Rabu (10/06/2026).
Seperti realisasikan pendapatan daerah sebesar Rp3,808 triliun atau 98,58 persen dari target Rp3,863 triliun hingga akhir Desember 2025.
Kontribusi terbesar masih berasal dari pendapatan transfer yang mencapai Rp2,333 triliun atau 101,64 persen dari target. Angka tersebut menyumbang 61,26 persen dari total pendapatan daerah. Sementara realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi Rp1,475 triliun atau 94,08 persen dari target atau kontribusinya sebesar 38,73 persen terhadap total pendapatan daerah.
Sedangkan belanja daerah yang ditetapkan sebesar Rp3,945 triliun, realisasinya sebesar Rp3,445 triliun atau 87,33 persen. Belanja operasi menjadi komponen terbesar dengan realisasi Rp2,411 triliun atau sekitar 70 persen dari total belanja daerah. Sedangkan belanja modal terealisasi Rp 284,13 miliar atau 60,61 persen dari anggaran yang ditetapkan. Untuk transfer ke pemerintah desa dan pihak terkait lainnya terealisasi Rp748,10 miliar atau 96,78 persen dari target.
Berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja tersebut, Pemkab Gresik membukukan surplus anggaran sebesar Rp 362,99 miliar. Ditambah pembiayaan netto sebesar Rp 89,07 miliar, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 sebesar Rp452,07 miliar.
Selain capaian anggaran, kondisi neraca daerah juga menunjukkan tren positif. Total aset Pemkab e Gresik hingga 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp7,833 triliun atau meningkat 8,14 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp7,244 triliun.
Sementara itu, ekuitas daerah meningkat menjadi Rp7,559 triliun atau naik 5,46 persen dibandingkan tahun 2024. Adapun kewajiban daerah tercatat sebesar Rp 274,29 miliar.
“Dengan penyampaian nota pertanggungjawabanpelaksanaan APBD 2205 ini, Pemkab Gresik berharap seluruh capaian pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah dapat menjadi bahan evaluasi bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin akuntabel, transparan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,”ujar Bupati Fandi Akhmad Yani.
Ditambahkan, pengelolaan keuangan daerah dilakukan melalui tiga tahapan utama, yakni penyusunan APBD, pelaksanaan APBD, serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Menurutnya, penyusunan APBD 2025 mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Gresik dengan DPRD. Seiring perkembangan kebutuhan pembangunan daerah, pemerintah kemudian melakukan perubahan APBD yang disepakati bersama DPRD pada Agustus 2025.
“Pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan,”kata Bupati Yani .
Sementara itu, Ketua DPRD Gresik, M Syahrul Munir yang memimpin rapat paripurna menyampaikan bahwa agenda selanjutnya yakni pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Gresik.
Komentar telah ditutup.