GRESIK, Berita Utama – Pengawasan distribusi akan terus diperkuat oleh Pemkab Gresik agar gas bersubsidi tersebut dapat diterima masyarakat yang berhak.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, saat membuka Sosialisasi Ketentuan Penyaluran LPG 3 Kg Wilayah Kabupaten Gresik, Rabu (21/10/2026).
Sekda juga menyoroti kendala distribusi, khususnya di wilayah kepulauan Bawean. Kondisi cuaca dan gelombang laut dapat menghambat pengiriman pasokan sehingga diperlukan koordinasi antara pemerintah daerah, Pertamina, dan pihak terkait.
Pihaknya berharap informasi prakiraan cuaca dapat menjadi bahan pertimbangan dalam perencanaan distribusi, terutama menjelang periode gelombang tinggi. Dengan demikian, langkah antisipasi dapat disiapkan untuk mengurangi risiko keterlambatan pasokan.
Sekda menekankan pentingnya mekanisme pengaduan yang jelas serta tindak lanjut terhadap laporan pelanggaran. Pemerintah daerah mendorong seluruh pihak agar aktif melakukan pengawasan dan tidak hanya menunggu laporan masyarakat.
“Jika ada laporan pelanggaran, kami berharap tidak hanya menunggu, tetapi juga jemput bola untuk menindaklanjutinya. Karena itu, mekanisme koordinasi dan pengaduan perlu diperjelas, baik melalui Lapor Gus, layanan pengaduan call center, maupun langsung kepada Pertamina,” ujar sekda Washil.
Ia berharap sosialisasi tersebut dapat menyamakan persepsi seluruh pihak, terutama terkait HET serta ketentuan penjualan dan pembelian LPG 3 kg. Dengan demikian, agen dan pangkalan dapat menjalankan penyaluran sesuai ketentuan, sekaligus menyusun langkah penyelesaian atas kendala pasokan dan perbedaan harga.
“Pengawasan distribusi akan lebih efektif dan efisien apabila dilakukan bersama. Karena itu, koordinasi dan tindak lanjut dari setiap laporan perlu diperkuat agar penyaluran LPG 3 kg benar-benar sesuai ketentuan dan tepat sasaran,” tukas dia.
Berdasarkan Keputusan Bupati Gresik Nomor 500/193/Hk/437.12/2025, HET LPG 3 kg ditetapkan sebesar Rp16.000 di tingkat agen dan Rp18.000 di tingkat pangkalan. Ketentuan tersebut menjadi acuan dalam transaksi penyaluran LPG 3 kg di Kabupaten Gresik.
Komentar telah ditutup.