SUMENEP – Beritautama.co – Polres Sumenep melalui Satlantas Polres Sumenep menerapkan sistem tilang Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) dalam menghimpun dan mencatat pelanggaran pengguna lalu lintas jalan.
Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Lamudji menyampaikan bahwa penerapan sistem e-tilang ini merupakan implementasi teknologi informasi (TI).
Sebelum dirinya menerapkan aplikasi tersebut, AKP Lamudji mengaku sudah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait, yaitu Diskominfo Sumenep, Dinas Perhubungan Sumenep, dan PT Pos Indonesia pada 25 Mei 2022.
“Kami sudah bekerja sama dalam penegakan aturan sistem e-tilang ini,” katanya.
AKP Lamudji melanjutkan dalam penerapan sistem e-tilang tersebut, bagi pengendara yang diketahui melakukan pelanggaran dan terekam dalam CCTV mobil, maka akan disanksi dengan surat tilang.
“Surat tilangnya akan dikirim ke alamat pemilik motor melalui PT Pos Indonesia,” ujarnya.
Namun, apabila pemilik kendaraan bermotor tidak sesuai dengan STNK, AKP Lamudji mengatakan bahwa surat tilang tetap akan ditujukan pada pemilik kendaraan sesuai dengan nama yang tertera dalam STNK motor.
“Sedangkan apabila sudah terjual maka akan terblokir secara otomatis,” imbuhnya.
Tak hanya itu, AKP Lamudji menambahkan bahwa terkait dengan pemberitahuan atau konfirmasi bagi pelanggar lalu lintas tersebut buktinya tertera pada ETLE Statistik dan ETLE Mobile.
“ETLE itu setiap hari bisa menyimpan sebanyak 200 pelanggar dan dengan sendirinya ter-skip selama tiga hari ke depan,” katanya.
Selain itu, AKP Lamudji juga menjelaskan bahwa dengan adanya ELTE tersebut dapat mengurangi kecurigaan antara polisi dan masyarakat yang bersinggungan secara langsung.
“Sementara odol, knalpot brong, dan balap liar akan menjadi prioritas satlantas,” pungkasnya.
Diketahui, pemberlakuan sistem ETLE tersebut dikhususkan untuk beberapa titik di kota wilayah hukum Polres Sumenep. (san/zar)