SUMENEP – Beritautama.co – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumenep akan segera menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sering disebut sebagai alat tilang elektronik. Alat tersebut akan dipasang di tujuh titik wilayah Kabupaten Sumenep.
Sejauh ini, pihak tim kepolisian Korlantas Polda Jatim dan Satlantas Polres Sumenep sudah melakukan beberapa persiapan untuk menerapkan ETLE di bulan yang akan datang.
Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Lamudji menyampaikan bahwa terkait penerapan alat tilang elektronik itu, pihaknya merencanakan di tujuh titik sesuai dengan hasil yang pihaknya koordinasikan dengan Diskominfo Kabupaten Sumenep.
“Penerapan ETLE rencananya ada 7 titik yang akan dipasang, kami sudah koordinasi dengan Dinas Kominfo Sumenep,” ungkapnya, Kamis (24/02/2022).
AKP Lamudji menambahkan, pihaknya sudah merancang pemasangan alat itu dalam keadaan matang sebelum diluncurkan ke sejumlah titik yang akan menjadi tempat pemasangan alat tersebut.
“Teknisnya nanti ada CCTV Mp8 yang bisa men-capture beberapa bentuk pelanggaran,” jelasnya.
AKP Lamudji menerangkan, bagi pengendara yang dianggap melanggar akan mendapatkan surat tilang melalui Pos Indonesia yang ditujukan ke alamat rumah yang bersangkutan.
“Jika ada pemilik kendaraan yang tidak sesuai dengan STNK, maka yang mendapatkan tilang tetap atas nama pemilik kendaraan yang di STNK,” terangnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa terkait dengan pemberitahuan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, tanda buktinya sudah tercantum di ETLE statis dan di ETLE mobile.
“Tujuannya ETLE tersebut untuk mengurangi kecurigaan masyarakat terhadap kepolisian,” pungkasnya. (san/zar)
Komentar telah ditutup.