GRESIK, Berita Utama – Kepala Seksi(Kasi) Tata Kelola dan Pemberdayaan TIK Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur TIK, Dendy Eka Puspawadi, S.Si dihadirkan sebagai saksi ahli Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dalam sidang lanjutan perkara penistaan agama serta pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (12/01/2023) dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Mochammad Fatkhur Rohman SH.
Dalam kesaksiannya Dendy Eka Puspawadi mengatakan, pernikahan manusia dan kambing di Gresik secara konten telah meyalahi norma keagamaan dan norma kesusilaan.
Hal itu ditegaskan menjawab pertanyaan dari dua penasehat hukum terdakwa Nur Hudi Didin Arianto Cs, yakni Amrozi Surya Putra SH dan Gunadi SH.
“Memang dalam UU ITE tidak mengatur tentang kontennya. Akan tetapi, video yang berisi rekaman pernikahan manusia dan kambing itu melanggar norma-norma,” kata dia.
Dipaparkan bahwa, dalam UU ITE memang tidak mengatur tentang isi konten dalam sebuah rekaman video. Akan tetapi, hal itu bisa diproses lebih lanjut ketika ada pelapor yang bisa mengakses atas informasi tersebut.
“Kalau tentang isi konten bukan kapasitas saya. Itu nantinya bisa diberikan oleh kesaksian dari pakar ahli lainnya,” imbuh dia.
Dendy juga menegaskan, di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Kapolri, dan Jaksa Agung tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE tidak mengatur terkait isi konten.
Sebagaimana yang diketahui, empat orang yang terlibat dalam perkara tersebut di antaranya yakni, anggota DPRD Gresik Nur Hudi Didin Arianto pemilik pesanggrahan, Saiful Arif selaku pemeran pengantin, Sutrisna alias Krisna sebagai penghulu, dan Saiful Fuad alias Arif Saifullah selaku pemilik konten.
Komentar telah ditutup.