GRESIK, Berita Utama- Seluruh anggota DPRD Gresik secara aklamasi sepakat enam buah rancangan peraturan daerah (ranperda) tahap I tahun 2023 untuk dibahas menjadi peraturan daerah (Perda) dengan Pemkab Gresik setelah ketua komisi-komisi di DPRD Gresik membacakan ranperda yang diusulkan. Pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna, Senin (10/07/2023).
Komisi I mengusulkan ranperda tentang perubahan atas perda nomor 02 tahun 2016 tentang pengangkatkan dan pemberhentian perangkat desa serta ranperda tentang penetapan desa.
Ketua Komisi I DPRD Gresik, Muchammad Zaifuddin mengatakan, sejak ditetapkannya UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa, maka pemerintah, baik pemerintah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten atau kota dapat melakukan penataan desa. yang bertujuan untuk mewujudkan tingkat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa, mempercepat pembangunan desa, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, meningkatkan daya saing desa, serta meningkatan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa.
“Permasalahan atau sengketa yang sering memunculkan gugatan atau tuntutan yang diajukan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Salah satunya yaitu sengketa pemberhentian perangkat desa.”ujar dia.
Padahal, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa merujuk pada regulasi yang diatur secara umum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
nomor 67 tahun 2017 . Sedangkan peraturan khususnya dapat diatur di dalam peraturan daerah masing-masing kabupaten/kota.
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa merupakan proses paling penting dalam mewujudkan perangkat desa yang profesional. Sebab, perangkat desa yang nantinya akan membantu kepala desa dalam menjalankan roda pemerintahan desa.
“Dalam menjalankan roda pemerintahan desa tentu tidaklah mudah, dan tidak jarang juga mengalami permasalahan atau kendala selama proses penyelenggaraannya. Salah satunya adalah dalam hal mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang sering tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Meskipun sebetulnya regulasinya sudah jelas, namun pada kenyataannya masih banyak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan,”ujar.
Karena perangkat desa memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sambug dia, maka pengangkatanserta pemberhentian perangkat desa harus
dilakukan secara tepat, efektif, dan efisien.
Sedangkan alasan usulan ranperda tentang penetapan desa, kata Zaifuddin, Kabupaten Gresik sebagai salah satu kabupaten di provinsi Jawa Timur yang belum mempunyai peraturan daerah tentang penetapan desa. Padahal, sesuai pasal 116 ayat (2) undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa bahwa pemerintah daerah kabupaten
menetapkan peraturan daerah tentang penetapan desa.
Mandat tersebut pada dasarnya berangkat dari kesadaran historis bahwa desa-desa yang ada sejak zaman dahulu telah diakui keberadaannya sebagai sebuah kesatuan masyarakat dengan segala bentuk dan cirinya.
Kebutuhan adanya sebuah pengakuan terhadap eksistensi desa yang ditetapkan dalam sebuah aturan hukum tersebut, sambung dia, telah diatur dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Pada pasal 116 ayat (2) disebutkan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan peraturan daerah tentang penetapan desa dan desa adat di wilayahnya.
“Oleh karena itu dalam rangka memberikan payung hukum mengenai eksistensi desa yang ada di wilayah Kabupaten Gresik, juga ketentuan pasal 29 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 menegaskan bahwa desa dan desa adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota. Maka komisi I mengajukan usulan prakarsa ranperda tentang penetapan desa,”pungkas dia.
Komentar telah ditutup.