GRESIK, Berita Utama – Kalangan DPRD Gresik menyoroti Tempat Parkir Khusus (TPK) di Ngawen Kecamatan Sidayu. Sebab, sepekan setelah diresmikan oleh Bupati Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) tetapi banyak truk over load over dimention (ODOL) yang tidak mematuhi aturan untuk parkir di tempat tersebut sesuai larangan jam operasional.
Selain itu, ada potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi. Sebab, gate away elektronik yang terpasang. Tetapi, masih manual dengan mengandalkan manusia untuk memungut retribusi.
“Sangat besar potensi kebocorannya kalau polanya masih manual. Minimal ada palang pintu eletronik. Sehingga, kebocoran bisa ditekan,”tandas Anggota Komisi II DPRD Gresik, M Syahrul Munir, Rabu (24/01/2024).
Politisi PKB tersebut juga mendapat informasi dari masyarakat kalau truk yang parkir di TKP, ketika meninggalkan tempat baru membayar Rp 15 ribu.
“Seharusnya ada tariff perjam. Sehingga, truk yang parkir lama bahkan menginap bisa membayar lebih besar,”imbuh dia.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Tata Kelola Prasarana Dishub Gresik, Arditra Risdiansah mengatakan bahwa, pihaknya akan melakukan evaluasi dengan segera masukan maupun kritikan tersebut.
“Segera dievaluasi,” ujarnya, Rabu (24/01/2024).
Selain itu, pihaknya juga berencana untuk memasang pintu plang di depan TPK Ngawen, Sidayu. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya kebocoran retribusi pendapatan.
“Iya bener. Kita sudah ada rencana begitu,” imbuhnya.
Arditra menegaskan bahwa, pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah petugas di lapangan setiap hari guna memberikan arahan kepada truk ODOL yang melintas di luar jam operasional.
“Sudah ada petugas stand by setiap harinya di sana,” tandasnya.
Komentar telah ditutup.