GRESIK-beritautama.co- Permasalahan klasik parkir di tepi jalan umum masih belum tuntas. Sebab, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir di tepi jalan umum dinilai tak rasional sehingga target yang dibebankan memberatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik.
Kajian yang pernah dilakukan salah satu perguruan tinggi swasta (PTS), potensi PAD dari restribusi parkir di tepi jalan umum sebesar Rp 9 miliar. Sehingga, pada APBD Gresik tahun 2022, target PAD dari retribusi parkir di tepi jalan umum sebesar Rp 9 miliar. Kenyataanya, realisasinya hingga awal bulan September masih mencapai angka Rp 2,3 miliar.
“Saya juga tidak tahu kajian tim PTS itu. Respondennya mengambil ke siapa dan dimana?. Dari 116 titik dengan angka Rp 9 miliar,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Tata Kelola Prasarana Perhubungan dan Sarana Perparkiran Dishub Gresik, Su’udin saat ditemui beritautama.co di kantornya, Selasa (06/09/2022).
Menurutnya, berdasarkan pantauan di klapangan yang dilakukan Dishub Gresik, tidak bisa merealiasikan target itu. Dari kajian Dishub, retribusi parkir ditargetkan hanya bisa mencapai Rp 5 miliar. Itupun, cukup berat. Penyebabnya, beberapa koordinator juru parkir yang mengaku sepi pemasukan sehingga mengundurkan diri dari titik lokasi, terutama di tepi jalan umum.
“Yang menjadi tolak ukur saya selaku pelaksana, minimal bisa naik target dari pendapatan 3 tahun yang lalu. Ini sudah melebihi,” imbuh dia.
Su’udin menambahkan, pendapatan dari tahun sebelumnya bervariasi. Mulai dari sebesar Rp 1,4 miliar. Lalu realiasasi sebesar Rp 1,3 miliar, dan sebesar Rp 1,1 miliar. Padahal, target yang dibebankan hanya sebesarRp 4 miliar.
“Itu masih memberlakukan Perda 01 tahun 2011. Retribusi parkir masih di angka Rp 1 ribu rupiah untuk roda dua, Rp 2 ribu untuk roda empat, dan kalau nggak salah Rp 5 ribu untuk roda enam,” kata dia.
Sementara itu, saat ini Perda yang mengatur sudah berubah. Yakni, Perda 03 tahun 2020 dengan tarif roda dua Rp 2 ribu, roda empat Rp 3 ribu, dan roda enam Rp 10 ribu.
“Kajian target pendapatan parkir tepi jalan umum dan parkir insidentil tidak bisa terwujud, karena tidak pasti. Terkecuali kajian dari tempat khusus parkir dari PTS senilai Rp 1 miliar. Kita sudah diatas Rp 1 miliar. Insyaallah nanti akhir Desember untuk tempat parkir khusus (tpk) bisa diatas Rp 1 miliar,” tutur dia.
Secara terpisah, Kadishub Gresik Tarso Sugito menegaskan, pihaknya sementara tetap melaksanakan pemungutan retribusi parkir tepi jalan berdasarkan hasil kajian dari PTS dan target yang dibebankan dalam APBD Gresik 2022.
“ Meskipun kita faham bahwa hal itu sangat berat, tapi untuk membatalkan hasil kajian tidak bisa semau kita. Harus dilakukan kajian ulang dan hal itu tidak bisa kita lakukan saat ini,”pungkas dia.mg2