TUBAN – Beritautama.co – Satreskoba Polres Tuban bersama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban serta TNI melakukan razia ke tempat-tempat hiburan malam yang ada di wilayah Kabupaten Tuban, Rabu (02/02/2022) malam.
Dalam razia tersebut sasaranya adalah peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta obat-obatan terlarang. Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 terutama varian Omicron.
Kegiatan operasi ini dilakukan oleh puluhan personel gabungan dengan menyasar tempat-tempat karaoke yang ada di Jalur Pantura Tuban. Tepatnya di Jalan Tuban-Semarang, Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
“Malam ini kami dari Satreskoba Polres Tuban bersama dengan BNNK Tuban dan Denpom melakukan pemeriksaan di tempat-tempat hiburan malam yang ada di Tuban. Pemeriksaan kami lakukan di empat tempat hiburan malam,” terang IPDA Khoirul Unsa, KBO Satreskoba Polres Tuban yang memimpin pelaksanaan razia.
Ia menjelaskan bahwa yang menjadi sasaran pertama adalah pengecekan penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan malam. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 terutama jenis Omicron yang akhir-akhir ini jumlah kasusnya terus meningkat di wilayah Jawa Timur.
“Terkait penyebaran Omicron, kami mengimbau kepada para pengelola tempat hiburan malam untuk selalu menerapkan protokol kesehatan,” sambungnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas dari jajaran Polres Tuban juga melakukan tes swab antigen secara sampling untuk para pemandu lagu (PL) serta pengunjung tempat hiburan malam. Selain itu, petugas juga melakukan tes urine secara acak untuk mencegah penyalahgunaan narkotika.
“Secara acak telah kami lakukan swab dan juga tes urine untuk pekerja tempat hiburan malam. Dan hasilnya semuanya negatif,” paparnya.
Sementara itu, pada kesempatan tersebut tim dari Satreskoba Polres Tuban juga meminta para pengelola tempat hiburan untuk menandatangani surat penyataan.
“Apabila pengelola melanggar dari surat penyataan itu, maka kami akan melakukan tindakan tegas dan memberikan sanksi kepada pengelola hiburan,” pungkasnya. (tbn1/zar)