GRESIK, Berita Utama – Kepengurusan Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Gresik disorot kalangan dewan. Sebab, ada beberapa pengurus terindikasi merangkap sebagai anggota partai politik (Parpol). Hal tersebut menjadi topik perdebatan hangat saat Komisi IV DPRD melakukan rapat kerja dengan KONI Gresik terkait pagu anggaran KONI di RAPBD Gresik tahun 2023, Selasa (8/11/2022).
Berawal dari celotehan ringan dari salah satu anggota terkait Ketua KONI Gresik dr. Anis Ambiyo Putri yang bakal maju sebagai calon legislatif (Bacaleh) di Pemilu 2024 nanti. Dan akhirnya merembet menyinggung soal AD/ART serta etika kepantasan ketika pengurus KONI merangkap anggota atapun pengurus partai politik (Parpol).
“Kita memberi waktu selama dua hari bagi pengurus KONI Gresik segera koordinasi dengan bagian hukum Pemkab Gresik. Sesuai AD/ART, bolehkan pengurus KONI boleh merangkap sebagai anggota partai/ Kami tunggu hasilnya,” tegas Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Mochammad seusai rapat kerja, Selasa (8/11/2022).
Politisi PKB ini tidak menyebut siapa pengurus-pengurus KONI Gresik yang merangkap sebagai anggota Parpol. Menurutnya, sorotan ini muncul dari beberapa anggota komisi di DPRD Gresik.
“Sebagian teman-teman Komisi di DPRD Gresik mempertanyakan terhadap anggota Parpol untuk tidak merangkap kepengurusan KONI Gresik,” terangnya.
Sebaliknya, Anggota Komisi IV DPRD Gresik Musa menilai bahwa keterlibatan pengurus KONI Gresik dalam Parpol tidak ada masalah. Sepanjang tidak merangkap jabatan sebagai pengurus harian (PH) Parpol.
“Sepanjang tidak menjadi pengurus (Parpol, red). Kalau cuma fungsionaris gak apa-apa,” ucapnya.
Terpisah, Ketua KONI Gresik dr. Anis Ambiyo Putri menyatakan bahwa pihaknya siap berkoordinasi dengan bagian hukum di Pemkab Gresik.
“Masih wacana, belum pasti kita tanyakan ke badan hukum dulu terkait ADART,” tuturnya.