GRESIK, Berita Utama – Beberapa kesepakatan tercapai dalam rapat evaluasi kinerja aplikasi GresikSoya bersama seluruh camat dengan menetapkan batas waktu finalisasi data yang krusial. Sehingga, tidak ada lagi warga miskin (Gakin) yang luput dari bantuan sosial.
Aplikasi GresikSoya merupakan platform digital yang dikembangkan oleh Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Sosial.
Platform ini berfungsi menyediakan pendataan terpadu dan real-time penduduk miskin berdasarkan 21 indikator yang telah ditetapkan.
Melalui sistem ini, data kemiskinan di Kabupaten Gresik dapat diperbarui secara berkelanjutan dan diverifikasi secara langsung di lapangan.
“Kami mengapresiasi kecamatan yang telah berprogres cepat. Namun, kami minta agar Camat di wilayah dengan progres rendah segera dipercepat. Data yang terlambat berarti potensi warga miskin tidak terdata dan bisa kehilangan haknya di tahun 2026,” tegas Wakil Bupati (Wabup) Asluchul Alif yang memimpin rapat koordinasi, Rabu (29/10/2025)
Pihaknya meminta Camat di wilayah dengan progres rendah segera mengambil langkah percepatan.
Hingga 29 Oktober 2025, Kecamatan Panceng, Kedamean, dan Duduksampeyan tercatat sebagai kecamatan dengan progres pendataan tertinggi. Sebaliknya, Kecamatan Manyar, Balongpanggang, dan Gresik menjadi wilayah dengan progres pendataan penduduk miskin paling rendah.
Sementara itu, Ketua DPRD Gresik M Syahrul Munir, yang hadir dalam rapat tersebut menegaskan komitmen legislatif untuk mendukung penuh upaya validasi data ini.
“Data yang akurat dari GresikSoya adalah cerminan kondisi riil masyarakat. Kami di DPRD siap mengawal agar hasil data ini benar-benar menjadi dasar perencanaan yang matang dan adil bagi seluruh warga Gresik yang membutuhkan,” ujar Syahrul.
Sedangkan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Gresik, Ummi Khoiroh, menjelaskan bahwa GresikSoya yang telah berjalan 8 bulan, merupakan instrumen vital dalam implementasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 61 Tahun 2024.
“GresikSoya unik karena menggunakan 21 Indikator Kemiskinan lokal yang ditetapkan dalam Perbup 61/2024. 21 indikator ini memungkinkan kita memiliki tolok ukur yang lebih sensitif dan sesuai dengan kondisi sosiologis masyarakat Gresik. Data ini nantinya akan menjadi dasar usulan ke dalam DTKS dan perbaikan data kemiskinan di tingkat daerah,” jelas Ummi.
Hasil dari evaluasi ini menyepakati keputusan yang harus dipatuhi oleh seluruh Camat yakni camat wajib segera melakukan koordinasi langsung dengan bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di tingkat desa dan kelurahan untuk memonitor dan mempercepat proses pendataan.
Kemudian, disepakati bahwa batas akhir input dan finalisasi data kemiskinan melalui GresikSoya adalah 15 November 2025.
Data final yang terkumpul per 15 November 2025 akan dibuatkan Surat Keputusan (SK) dan ditandatangani oleh Bupati. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar perencanaan resmi untuk penyaluran bantuan sosial dan program pengentasan kemiskinan di Kabupaten Gresik sepanjang tahun 2026.
Komentar telah ditutup.