LAMONGAN- beritautama.co– Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) juga dimanfaatkan oleh polisi untuk memberikan penyuluhan bahaya narkoba pada siswa-siswi baru. Seperti yang dilakukan Polsek Karanggeneng kepada siswa-siswi baru yang mengikuti kegiatan MPLS di SMA Wahid Hasyim Model Sumberwudi, Rabu (20/07/2022).
Apalagi, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda yang kian meningkat sehingga membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini.
“Saya harap pelajar dan generasi muda seperti kalian ini, harus tetap semangat dalam belajar dan menjauhi barang terlarang seperti narkoba tersebut. Karena hidup yang sehat tanpa narkoba nanti nya akan meningkatkan prestasi serta membanggakan orang tua”, ujar Anggota Polsek Karanggeneng, Herwanto saat memberi arahan.
Ditambahkan, para pencandu narkoba pada umumnya berusia 11 – 24 tahun. Artinya usia rentan tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar.lut
“Awalnya hanya sekedar mencoba lalu mengalami ketergantungan,”tukas dia.