GRESIK, Berita Utama – Komplotan maling kendaraan bermotor (curanmor) berhasil dibekuk oleh anggota Satreskrim Polsek Gresik Kota. Keduanya yakni Agus Santoso (56) warga Dupak 2/1 RT 04 RW 06, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, berhasil diamankan di Jalan Raya Harun Thohir Kecamatan Gresik.
Sedangkan, tersangka Hasbullah (54) warga Dupak Bangunrejo 6/4 RT 012 RW 05, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, berhasil diamankan di kediaman rumahnya.
Penangkapan tersangka bermula dari dua laporan warga atas kehilangan kendaraan motor miliknya. Yakni, sepeda motor Honda Beat warna merah putih nopol W 6508 AT milik Dedy Prastyo (39) warga Desa Junwangi, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo di teras kantor PT. Satu Tempat Indonesia.
Juga ada korban Tamrin (53), warga Jalan Usman Sadar, Kelurahan Sukorame, Kecamatan Gresik yang pada Jumat (28/07/ 2023) sepeda motor honda beat warna merah putih nopol W 3669 AR yang s sedang diparkir di depan rumah dalam keadaan kunci disetir amblas.
Ketika anggota Reskrim Polsek Gresik Kota sedang melakukan patroli melintas di Jalan Harun Thohir melihat ciri-ciri tersangka Agus Santoso yang sama persis dengan identitas yang sudah dikantongi. Kemudian polisi membuntuti pergerakan tersangka.
Mengetahui sedang diintai, Agus berusaha kabur dengan naik angkutan umum. Namun, upayanya berhasil digagalkan oleh anggota Reskrim Polsek Gresik Kota. Saat ditangkap dan dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatan kejahatan yang dilakukannya. Hasil curiannya dijual ke penadah Hasbullah di Kabupaten Pamekasan, Madura.
Langsung saja dilakukan pengembangan. Petugas mendapatkan informasi kalau tersangka Hasbullah sedang berada di rumah. Langsung saja, polisi melakukan pengejaran dan penangkapan Hasbullah di tempat kediamannya di Surabaya. Tak mau buruannya kabur, petugas langsung menangkapnya.
Kapolsek Gresik Kota AKP Rachmat Triyanto melalui Kanit Reskrim Polsek Gresik Kota Ipda Azis membenarkan penangkapan tersebut.
“Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Gresik Kota. Sudah ditahan, namun masih pengembangan dulu,” ujarnya kepada awak media, Sabtu (05/08/2023).
Dari tangan tersangka, sambung dia, diamankan beberapa barang bukti 1 buah kunci T, 2 ponsel merek Polytron dan Samsung, 1 buah jaket, 1 buah topi warna biru, 1 buah masker warna hitam, 1 buah celana warna krem, dan uang tunai Rp. 147 ribu.
Komentar telah ditutup.