GRESIK, Berita Utama – Ratusan pil koplo berhasil disita oleh anggota Polsek Cerme dari tangan tersangka DAF (22) warga Dusun Pojok RT 02 RW 02, Desa Sumberejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk ketika disergap di depan perusahaan yang berada di Jalan Raya Desa Ngabetan Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo menjelaskan, penangkapan tersangka berawal ketika anggotanya mendapatkan informasi ada transaksi jual beli obat jenis pil koplo di depan perusahaan yang berada di Jalan Raya Desa Ngabetan Kecamatan Cerme.
Tak mau membuang waktu, Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo bersama Kanit Reskrim Aipda Arif Eko dan anggota mendatangi lokasi. Ternyata, informasinya valid karena ada orang dengan ciri-ciri yang disebutkan.
“Kami melakukan penangkapan terhadap pelaku berikut barang bukti pil koplo sebanyak 975 yang tersimpan di toples warna putih di atas Pos Satpam,” tegasnya. Rabu (01/11/2023).
Tersangka tak dapat mengelak karena polisi menemukan barang bukti (BB) berupa pil koplo dalam 10 klip plastik, handphone merk Iphone dan uang tunai hasil penjualan pil koplo sebesar Rp. 180.000,- serta 1 buah plastik klip bening berisi 10 butir pil putih berlogo LL. Tersangka beserta barang bukti digelandang ke Polsek Cerme guna dilakukannya proses penyelidikan dan penyidikan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan atau 197 UURI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutupnya.
Komentar telah ditutup.