SUMENEP – Beritautama.co – Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, berhasil mengungkap kasus pencurian emas milik Sumawiya (52), Warga Desa Bilis-Bilis, Kecamatan Arjasa. Pelaku pencurian tersebut, tidak lain merupakan anak kandungnya sendiri bersama dengan istrinya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polsek Kangean, diamankan empat pelaku yang turut terlibat dalam kasus pencurian tersebut. Mereka di antaranya yakni SY (29) anak korban dan AR (22) menantu korban, keduanya sama-sama berdomisili di Desa Bilis-Bilis. Sementara kedua terlapor lainnya yakni LK (23) yang merupakan kakak AR dan HE (22) teman akrab SY, mereka berdomisili di Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan.
Kabag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan, kasuistik tersebut bermula pada saat Sumawiya kehilangan segepok emasnya pada tanggal 01 Februari 2022, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat sebelum emasnya dinyatakan hilang, di dalam rumahnya ada anak kandung korban bersama istrinya yakni SY dan AR.
“Mereka melakukan aksi pencurian tersebut terhadap orang tuanya sendiri, dengan hasil curian berupa gelang emas 24 karat dengan berat 55 gram, jika ditaksir seharga Rp45.000.000,” ujarnya, Kamis (17/02/2022).
AKP Widiarti menambahkan, berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan oleh anggota Polsek Kangean, SY mengakui jika dirinya mengambil emas perhiasan milik orang tuanya, lalu kemudian menjualnya ke Pulau Sapeken bersama teman akrabnya, HE.
“HE mengakui dirinya diajak oleh SY untuk menjual emas ke Pulau Sapeken, dengan imbalan uang Rp100 ribu,” jelasnya.
AKP Widiarti menerangkan, dalam modus pencurian tersebut istri dan kakak iparnya juga diduga ikut terlibat di dalamnya. “AR dan saudaranya LK yang menjual perhiasan, sedangkan SY dan HE menunggu di Pelabuhan Sapeken,” terangnya.
Berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah SY, ditemukan beberapa barang bukti (BB) berupa kartu ATM dengan saldo Rp19.500.000 dan uang tunai Rp3.000.000. Sementara dari tangan AR, didapat 1 (satu) unit HP warna gold (yang dibeli dari hasil uang penjualan emas curian) dan 2 (dua) buah gelang anak (ditebus dari Pegadaian menggunakan uang hasil penjualan emas curian). (smnp1/zar)
Komentar telah ditutup.