GRESIK, Berita Utama – Total 7 kasus tindak pidana narkotika dari 9 tersangka dengan barang bukti yang cukup besar yakni sabu seberat 613,161 gram dan 171 butir pil ekstasi (Inex) berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Gresik periode Juni hingga Juli 2025 ini.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup untuk pemufakatan jahat dengan berat sabu di atas 5 gram,” ujar Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani, dan Kasi Humas AKP Wiwit M dalam konferensi pers di halaman Mapolres Gresik, Selasa (08/07/2025).
Adapun tersangkanya yakni ICK yang ditangkap pada 30 Juni 2025 di Kecamatan Bungah dengan sabu total seberta 0,13 gram. Dalam penyidikan, tersangka mengaku membeli dari YO. Kemudian, petugas menagkap tersangka YO ditangkap 1 di rumahnya di Griya Bungah Asri, ditemukan sabu seberat 0,89 gram yang mengaku didapat dari tersangka CK.
Polisi langsung bergerak menangkap CK di Desa Dahanrejo Kecamatan Kebomas. Dalam pengeledahan, petgas menemukan sabu ±3,09 gram dan 1 butir pil inex. Dari pengakuan tersangka CK, barang tersebut membeli dari TOS melalui DYS.
Tak menunggu waktu, petugas bergerak dengan melakukan penangkapan TOS dan DYS di kamar hotel di Surabaya. Dalam pengeledahan ditemukan 171 butir pil inex dan sabu dalam berbagai klip dengan total seberar 577 gram. Dilanjutkan penggeledahan di kos TOS di Banyuwangi menemukan tambahan sabu hingga total seberat 577,269 gram.
“Barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang-red),”papar dia.
Selain itu, beberapa kasus lain juga berhasil diungkap termasuk penangkapan tersangka MAAA, TY, CDA, dan HRW di wilayah Driyorejo, Bungah, Tenaru, hingga Surabaya, dengan total puluhan gram sabu yang diamankan.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Wakapolres Kompol Danu menekankan, pengungkapan ini merupakan upaya keras Polres Gresik dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.
“Kami mengimbau masyarakat Gresik jauhi narkoba. Tidak ada gunanya sama sekali merusak diri, keluarga, ekonomi, dan masa depan anak-anak kita. Sayangi keluarga, mari perangi narkoba bersama,” pungkas dia.
Komentar telah ditutup.