GRESIK- beritautama.co- Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanan APBD 2021 sudah selesai dan DPRD Gresik dalam rapat paripurna, Kamis (30/06/2022) menyetui menjadi rancangan peratran daerah (Ranperda) tersebut menjadi peraturan daerah. Namun, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gresik sebelumnya menyampaikan sejumlah catatan.
Juru Bicara Banggar DPRD Gresik Taufiqul Umam mengatakan ada enam catatan terhadap LPJ Pelaksanaan APBD Gresik tahun 2021 setelah melihat rekomendasi dari masing-masing fraksi dan komisi-komisi yang melakukan pendalaman dengan mitra kerjanya.
Keenam catatan tersebut yakni, terkait postur APBD terutama realisasi pendapatan dan belanja modal yang mengalami penurunan.
“Apakah ini dipengaruhi formasi pegawai?. Kalau iya maka perlu adanya formasi pegawai yang tepat,” ujarnya.
Kurangnya inovasi dari organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil yang tidak bisa mengantisipasi dampak pandemi Covid-19.
” OPD harus bisa membaca peluang pendapatan lain yang bisa digali. Sehingga tidak sampai ada penurunan pendapatan,” imbuh dia.
Banggar juga menyoroti alat parkir elektronik. Pasalnya, keberadaan alat parkir tersebut belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Kabupaten Gresik juga masuk zona kuning penilaian kepatuhan standar pelayanan yang disampaikan Ombudsman,” katanya.
Terakhirnya, Banggar juga menyoroti masih adanya catatan dari BPK meskipun Gresik meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang harus segera ditindaklanjuti.
“Banggar juga meminta agar outcome harus menjadi indikator keberhasilan program pemerintah. Dengan indikator hilangnya problem di daerah,” tandas dia.
Menanggapi hal ini, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) dalam sambutannya
Mengatakan akan memperhatikan dengan sungguh-sungguh, hasil rekomendasi baik dari hasil pembahasan di tingkat Komisi.
“Antara lain perbaikan prosedur penyusunan Regulasi Pengelolaan Keuangan Desa, terkait tata kelola pemungutan Restribusi Parkir tepi jalan umum, serta kami akan memperhatikan kebutuhan dokter spesialis di RSUD Umar Mas’ud yang dirasa belum mencukupi,”ujar dia.
Pihaknya juga akan pemperhatikan rekomendasi badan anggaran antara lain penataan kinerja aparatur yang dimulai dari proses formasi pegawai yang tepat, peningkatan inovasi dari perangkat saerah, pentingnya peningkatan kinerja pemerintah sesuai hasil rekomendasi Ombudsman, serta pemenuhan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan yang tetap harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Gresik.
”Tahapan selanjutnya kami akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 kepada Gubernur Jawa Timur selaku perpanjangan Pemerintah Pusat untuk dievaluasi dan selanjutnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021. Kita berharap proses evaluasi di Pemerintah Provinsi nanti dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu,”ucap dia.