GRESIK , Berita Utama– Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik terpaksa menghadiahi timah panas pada tersangka AM (46), warga Kapas Baru, Surabaya, karena mencoba kabur ketika hendak ditangkap.
Tersangka terjerat kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang telah beraksi di 29 lokasi berbeda, dengan modus memesan nasi kotak dan membawa kabur motor milik korbannya.
“Tersangka diamankan di daerah Tambaksari, Surabaya, setelah sebelumnya sempat mencoba kabur dan sudah kami peringkatkan, kami berikan tindakan tegas terukur, satu orang kami tetapkan sebagai DPO,” ungkap Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Kamis (24/07/2025)
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam, satu jaket hoodie warna hitam, satu Rekaman CCTV dari beberapa TKP.
Penangkapan tersangka karena laporan AC (46), warga Kecamatan Manyar, Gresik, yang awlanua bertemu tersangka di sebuah warung sederhana pada hari Kamis, (8 /05/2025 )silam. Tersangka memesan 80 kotak nasi dan mengajak korban mengantarkannya ke rumah untuk mengambil bungkusan yang sudah diberi nama.
Namun saat di tengah jalan, tepatnya di Jalan KH. Syafi’i, Pongangan, Manyar, pelaku meminta korban turun dan menunggu. Lalu membawa kabur motor milik korban dengan dalih mengambil pesanan nasi kotak. Motor korban tak pernah dikembalikan, hingga korban melapor ke Polsek Manyar.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di 29 TKP. Paling banyak di Sidayu 6 TKP, Manyar 3 TKP, Benjeng, Cerme, Menganti, Ujungpangkah, Bungah, Driyorejo, Kebomas.
“Sasarannya warung, pesan kami kepada masyarakat, jangan mudah percaya kepada orang baru dikenal, apalagi sampai meminjamkan barang pribadi,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke 4 KUHP dengan pidana paling lama 7 tahun.
Komentar telah ditutup.