GRESIK–beritautama.co- Sebanyak 4 orang tersangka pencurian besi diamankan Polsek Duduksampeyan termasuk penadah besi dari Madura. Mereka adalah Syaiful, Syahrizal Farid, dan Mardyanto yang semuanya warga Duduksampeyan. Sedangkan penadah yang ditangkap yakni Wasil.
Awalnya, Polsek Duduksampeyan mendapat laporan dari Sholeh melakukan pengecekan di sekitaran proyek pembuatan Jalan Poros Desa Bendungan Kecamatan Duduk Sampeyan. Besi jenis wiremesh M6C ulir panjang 54 meter dalam bentuk gulungan dengan diameter 1 meter hilang dicuri.
Setelah melihat hasil rekaman circuit close televistion (CCTV) yang terpasang disekitaran proyek ternyata ada orang yang tidak dikenal mengambil besi tersebut dengan menggunakan alat angkut mobil pikap Suzuki Nopol W 8680 DU.Akibatnya, dia mengalami kerugian sebesar Rp. 13.500.000,-.
Mendapat laporan tersebut, petugas Polsek Duduksampeyan melakukan penyelidikan dengan bekal rekaman cctv dan mengetahui identitas salah satu pelaku yang bernama Syaiful.
“Sehari setelah laporan, Kanit dan anggota Reskrim Polsek Duduksampeyan berhasil menangkap pelaku yang bernama Syaiful,” kata Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bambang Angkasa, Selasa (02/08/2022).
Kemudian dilakukan pengembangan dan nerhasil menangkap pelaku lainnya yaitu Syahrizal Farid, dan Mardyanto. Kepada penyidik, mereka mengaku bahwa besi tersebut dijual dengan harga sebesar Rp.1.500.000,- ke besi tua milik Wasil.
“Pelaku Wasil sebagai penadah hasil curian berhasil ditangkap, untuk para pelaku sudah diamankan di Polsek Duduksampeyan guna dilakukan proses lebih lanjut. Satu unit mobil kami amankan sebagai barang bukti,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.