GRESIK, Berita Utama – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Gresik menegaskan, perkara pidana penistaan agama pernikahan manusia dan kambing yang menyeret salah satu anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem, Nur Hudi Didin Arianto bakal duduk di kursi terdakwa, tidak mempengaruhi elektabilitas partai pada pesta demokrasi atau kontestasi pemilu 2024 mendatang.
Nasdem menargetkan perolehan 12 kursi di DPRD Gresik pada pemilu 2024 mendatang. Selain itu, ada incumbent di daerah pemilihan (Dapil X) meliputi Gresik-Lamongan, diantaranya Ahmad Iwan Zunaih untuk maju lagi di DPRD Jatim. Sedangkan Bacaleg DPR RI yang digadang-gadang yakni Amelia Firnanda Anwar.
“Enggak ada pengaruh. Ramainya (perkara dugaan penistaan agama-red) kemarin kan disitu-situ aja. Juga belum terbukti kalau juga Nur Hudi menistakan agama. Jadi kita tunggu saja,” kata Ketua DPD Partai Nasdem Gresik, Saiful Anwar kepada beritautama/co, Sabtu (29/10/2022).
Ditegaskan, DPD Partai Nasdem Gresik memilih untuk menunggu hasil proses hukum yang saat ini masih berjalan. Jika vonis sudah ada inkrah, maka partai akan mengambil sikap.
“Kita ikuti saja, sampai ada inkrah.Kalau kita amati kan kasus ini bukan termasuk korupsi, bukan narkoba, ataupun pelecehan seksual. Bagi kami (Partai Nasdem) sangat menghormati proses hukum, karena saat ini masih berjalan, kalau sudah inkrah maka partai akan bersikap,” terang dia.
Sikap DPD Partai Nasdem Gresik, sambung dia, sepenuhnya patuh terhadap keputusan dewan pengurus pusat (DPP). Kecuali kasus korupsi, narkoba, dan pelecehan seksual, DPD bisa langsung memutuskan dengan sendirinya.
Sementara itu, Sekretaris DPD Nasdem Gresik Ainul Fuad mengungkapkan bahwa sikap partai sejak awal tidak berubah, yakni mendukung penuh aparat berwajib untuk menjalankan proses hukum terkait pernikahan manusia dan kambing betina yang menyeret salah satu anggota Fraksi Nasdem Gresik.
“Sikap partai sejak awal konsisten yaitu mempercayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti, dan kami akan mengikuti setiap tahapan-tahapan proses hukumnya,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya sejauh ini terus melakukan konsolidasi baik dengan jajaran pengurus Nasdem tingkat kecamatan hingga desa untuk memberikan penjelasan serta meminta masukan terkait pernikahan manusia dan kambing betina dengan tersangka anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem Nur Hudi Didin Ariyanto.
“Kami sudah melakukan konsolidasi dan sudah mengecek melalui pengurus tingkat kecamatan, dan permasalahan Nur Hudi tidak mempengaruhi di tingkat basis, kami juga sudah menjelaskan dan meminta masukan dari para pengurus tingkat kecamatan, dan menurut informasi mereka basis di bawah baik-baik saja, sehingga kami optimis target di pemilu 2024 akan terwujud,” jelasnya.
Seperti diketahui, penyidik Polres Gresik telah melimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik perkara penistaan agama, pernikahan manusia dan kambing dengan salah satu tersangka anggota DPRD Gresik dari Fraksi Nasdem Nur Hudi Didin Ariyanto. Dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik telah menyatakan berkas perkara kasus tersebut telah dinyatakan P21 atau sempurna. Selanjutnya pelimpahan tahap II yakni para tersangka dan barang bukti (BB) yang diserahkan dari penyidik Polres Gresik ke JPU Kejari Gresik untuk disidangkan.