GRESIK- beritautama.co- Kendati sudah sering diobrak, tetapi pelaku bisnis esek – esek berkedok warung tak bisa mati di Dusun Samaleak Desa Banyuurip, Kecamatan Kedamean. Buktinya, petugas gabungan dalam razia berhasil mengamankan 5 pramusaji dari warung yang diduga menyediakan layanan pelacuran.
Sayangnya, rencana razia tersebut diduga ada yang membocorkan. Sehingga, banyak warung yang tutup dan dalam kondisi tergembok. Hanya ada satu warung yang buka. Di warung itu terdapat beberapa bilik kamar yang digunakan untuk melayani pria hidung belang.
Mereka yang digelandang ke Mako Satpol PP Gresik yakni AY (29) asal Kuningan, Jawa Barat. Kemudian TR (24) asal Brebes, Jawa Tengah, lalu SA (19) dan TI (19) perempuan asal Cirebon, Jawa Barat. Satu lagi PA (38) asal Sulawesi Tenggara. Selanjutnya harus menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas Alun – alun Gresik, Rabu (22/06/2022).
Namun, satu orang menolak untuk diperiksa yakni AY yang mengaku menjadi korban human trafficking karena tertipu diajak ke Gresik untuk menjadi pemandu lagu. Kenyataannya setiba di Samaleak, ada praktik pelacuran tersebut. Sejak diamankan petugas, AY hanya menangis lantaran trauma.
Dia hanya meminta agar dipulangkan ke kampung halaman. Akhirnya, petugas memulangkan AY lewat jalur darat melalui Terminal Bus Bunder. Barang – barangnya dibiarkan tertinggal di warung esek – esek Samaleak.
Sementara itu, 4 orang pramusaji yang lain mengakui bahwa menyediakan layanan plus – plus dan melayani sahwat pria hidung belang. Sekali kencan tarifnya bervariasi. Untuk sekadar menemani menyanyi dipatok Rp 150 ribu, sedangkan layanan plus – plus Rp 250 ribu.
Sementara itu, Kasatpol PP Gresik Suprapto kepada awak media mengatakan warung esek – esek Samaleak memang menjadi atensi. Sebab, sudah berulang kali dirazia namun kerap beroperasi kembali.
“Dari lima orang yang kami amankan, empat di antaranya mengakui melayani plus – plus. Satu orang mengaku baru datang dan terjebak teman, sehingga kami pulangkan,” katanya.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, empat wanita itu diserahkan ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan. Harapannya, mereka tidak terjerumus kembali ke lembah hitam yang sama. Sedangkan pemilik warung akan diberi sanksi wajib lapor dua kali dalam seminggu. Hal ini untuk mencegah aksi nakal tidak terulang.