SUMENEP – Beritautama.co – Anggota Polsek Kangean Polres Sumenep berhasil meringkus dua pemuda pelaku tindakan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada tanggal 10 April 2022 sekitar pukul 06.20 WIB yang terekam CCTV. Pelaku curas tersebut yakni berinisial AS (12) dan FJ (17), keduanya merupakan warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Kasi Humas Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan, tindakan curas yang dilakukan oleh dua orang pemuda tersebut terjadi di jalan raya Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa. Aksi tersebut sempat terekam CCTV pada saat pelaku menarik barang dan mendorong korban, sehingga pelaku dapat diketahui ciri-cirinya untuk ditelusuri lebih lanjut.
AKP Widiarti menjelaskan, atas kejadian itu petugas langsung melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama kepala desa setempat.
“Kedua pelaku diantarkan oleh kades dan keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Kangean,” ujarnya, Senin (18/04/2022) kemarin.
Dari hasil interogasi, AKP Widiarti menyampaikan bahwa pelaku mengakui jika dirinya telah melakukan pencurian dengan tindakan kekerasan terhadap korban berisial F (8) yang merupakan warga Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa.
Dia menerangkan, atas hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa sepeda motor tak bernopol dan satu unit HP.
“Barang bukti lain berupa satu buah jaket jumper, satu buah jaket sweater, dan sarung warna hijau juga berhasil diamankan,” imbuhnya.
Akibat dari perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (san/zar)