GRESIK, Berita Utama- Kesepakatan masih belum terjadi antara Pantia khusus (pansus) I DPRD Gresik dan eksekutif dalam rapat kerja lanjutan membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Gresik. Yakni rencana pemisahan organisasi Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menjadi menjadi dua organisasi yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
‘Kita masih minta tambahan data lagi,” ujar Ketua Pansus I DPRD Gresik, Muchammad Zaifuddin kepada awak media, Kamis (14/12/2023).
Sejatinya, Pemkab Gresik sudah memberikan data naskah akademik (NA) dari ranperda perubahan tersebut. Selain itu, dasar hukum dan pertimbangan yang dijadikan dasar dalam pengajuan ranperda.
Salah satunya rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni rekomendasi Kasatgas Supervisi Direktirat III Korsup KPK RI pada acara monitoring dan evaluasi oleh Tim KPK RI atas pencegahan korupsi melalui penguatan sistem monitoring center for preventatition (MCP) tanggal 12 Sepetmebr 2023. BPPKAD harus dipisah menjadi 2 badan guna meningkatkan kinerja pencegahan korupsi.
Berdasarkan hasil identifikasi titikk rawan korupsi pada pemerintah daerah yang dilakukan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi, maka fokus area pencegahan korupsi daerah adalah perencanaan dan penganggaran, optimalisasi pajakdaerah dan manajemen barang milik daerah.
“Iya memang (pertimbangan-red) itu dilampirkan,” tukas dia.
Eksekutif juga memberikan pertimbangan pemisahan fungsi keuangan berdasarkan PP 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. Khususnya di pasal 90. Dalam hal pertimbangan nilai variable fungsi penunjang urusanpemerintrahan bidang keuangan.
Juga dilampirkan data capaian pendapatan asli daerah (PAD) Gresik tahun 2016-2022, analisa beban kerja hingga matrik pemisahan BPPKAD menjadi 2 organisasi perangkat daerah (OPD).
Sejatinya, Bupati Gresik ketika memberikan jawaban atas pemandangan umum (PU) fraksi-fraksi terkait usulan ranperda tersebut menjelaskan bahwa, pemisahan organisasi Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menjadi menjadi dua organisasi yaitu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dilaksanakan utamanya untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan fungsi pendapatan dan pengelolaan keuangan, agar lebih tepat fungsi, ukuran, beban kerja, dengan tetap memperhatikan prinsip rasional, proporsional, efektif, dan efisien.
Namun, anggota Pansus I menilai pemisahan BPPKAD menjadi menjadi Bapenda dan BKAD bukan merupakan perintah dari aturan yang lebih atas. Kenyataan selama ini, karena kinerja pendapatan yang buruk sehingga banyak potensi pendapatan yang loss.
Sehingga, anggota pansus menilai di permasalahan di kinerja, bukan di organisasinya. Kalaupun dipisah, hanya memindahkan dua kepala bidang saja. Tapi, tidak mendapatkan gambaran kinerjanya akan semakin bagus dari sisi pendapatan.
Komentar telah ditutup.